Penyegelan Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) oleh Kemenhut
Areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan disegel oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Penyegelan ini dilakukan lantaran dugaan perusahaan tersebut menjadi penyebab terjadinya banjir bandang di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Selain PT TPL, ada tiga subjek hukum lainnya yang juga turut disegel.
Berikut adalah subjek hukum yang disegel:
- Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu dari Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
- PHAT Asmadi Ritonga dari Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
- PHAT David Pangabean dari Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Profil PT Toba Pulp Lestari (TPL)
PT Toba Pulp Lestari Tbk adalah perusahaan industri pulp asal Indonesia yang berdiri di Provinsi Sumatera Utara pada tahun 1983. Perusahaan ini didirikan dengan nama awal Inti Indorayon Utama Tbk dan memiliki kode saham INRU. Awalnya, perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 1 April 1989.
Pemilik PT TPL adalah pengusaha Sukanto Tanoto. Sejak awal berdirinya, kehadiran PT TPL sering dikaitkan dengan kontroversi. Perusahaan ini diklaim telah banyak merugikan masyarakat lokal karena kehidupan mereka tergusur akibat pembangunan pabrik.
Hingga akhir 2021, pemegang saham utama dari Toba Pulp Lestari adalah Pinnacle Company Pte. Ltd., yang mengakuisisi saham mayoritasnya pada akhir tahun 2007. Pada akhir 2025, kepemilikan saham berpindah lagi ke Allied Hill Limited, Hong Kong, yang masih terafiliasi dengan Sukanto Tanoto melalui RGE.
Bidang Usaha dan Operasi
PT TPL bergerak di bidang pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan produksi pulp. HTI adalah kawasan hutan yang ditanami dengan jenis-jenis pohon tertentu secara sengaja, terencana, dan intensif untuk tujuan produksi industri seperti pembuatan kertas, pulp, kayu lapis, atau energi biomassa.
Perusahaan ini menggunakan pohon-pohon seperti Eucalyptus, Acacia, Sengon, atau Pinus yang tumbuh cepat dan mudah dikelola. Pulp adalah bubur kertas berbasis kayu yang digunakan dalam industri kertas/pulp, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
Menurut perusahaan, operasionalnya berlandaskan prinsip keberlanjutan. Mereka menjunjung kebijakan internal untuk memastikan manajemen hutan berkelanjutan, termasuk komitmen terhadap praktik “no deforestation” dan penghormatan terhadap komunitas lokal serta hak masyarakat adat melalui mekanisme FPIC (Free, Prior and Informed Consent).
Selain itu, TPL menyatakan bahwa ia berusaha menjalankan standar tinggi dalam aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
Luas Konsesi & Wilayah Operasi
Sebagai informasi, hingga tahun 2025, TPL tercatat memiliki izin mengelola sekitar 167.912 hektare Hutan Tanaman Industri (HTI) di Sumatera Utara. Konsesi ini tersebar di beberapa lokasi, antara lain:
- Wilayah Aek Nauli
- Habinsaran
- Area di Tapanuli Selatan
- Aek Raja
- Tele
Dari total konsesi tersebut, sebagian area dikembangkan sebagai kebun eucalyptus (bahan baku pulp), sementara perusahaan menjelaskan bahwa ada juga kawasan yang diklaim sebagai area konservasi atau kawasan lindung.
Penyegelan 4 Subjek Hukum
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penindakan hukum terhadap 4 perusahaan atau subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor di Sumatera. Menurutnya, tim lapangan sudah melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera.
Raja Juli menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan hukum secara tegas dan tanpa kompromi. Ia juga memastikan bahwa Kemenhut tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap perusak kelestarian hutan.
Selain 4 subjek hukum yang disegel, Menhut Raja Juli menyebut pihaknya juga telah mengidentifikasi 8 lainnya untuk segera dilakukan penyegelan. Meski begitu, dia tidak membeberkan secara detail 8 nama subjek hukum lain tersebut yang sudah diidentifikasi oleh Kemenhut.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."












