Insiden Nenek Ditolak Bayar Pakai Uang Tunai, Roti O Beri Klarifikasi
Sebuah kejadian viral di media sosial menggambarkan seorang nenek ditolak membeli roti di gerai Roti O karena hanya membayar dengan uang tunai. Peristiwa ini terjadi di gerai toko roti yang berada di kawasan Halte TransJakarta Monas, Jakarta Pusat. Videonya diunggah melalui akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat (19/12/2025), dan hingga Senin (22/12/2025), video tersebut telah disaksikan sebanyak 2,3 juta kali dengan 9.395 komentar.
Dalam videonya, Arlius menuliskan bahwa peristiwa terjadi di gerai toko roti di kawasan halte busway Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Ia menyampaikan keluhannya, “Uang cash itu harus kalian terima, masak harus pakai QRIS? Nenek-nenek itu kan enggak ada QRIS-nya, gimana?” Ia juga menambahkan, “Udah, telepon dulu bos kalian, cepat. Kurang ajar kulihat (menolak pembayaran tunai).”
Di video setelahnya, Arlius terlihat menghampiri nenek-nenek yang ditolak pembayarannya oleh karyawan toko roti. Si nenek mengaku, saat membeli roti, pihak toko menolak pembayaran uang tunai, padahal ia tidak punya QRIS. “Ini nenek mau beli roti, enggak boleh pakai uang cash,” ujar Arlius. “(Iya) enggak boleh (tunai)” sahut si nenek yang sedang duduk.
Arlius menilai penolakan pihak toko sebagai hal lucu sebab hanya memperbolehkan pembayaran via QRIS. Menurutnya, tidak semua orang, terlebih golongan lansia, memiliki QRIS. “Lucu, (kok) harus QRIS. Nenek yang seperti ini enggak ada QRIS-nya gimana? Ini perlu diperhatikan,” kata Arlius.
Lewat caption-nya di TikTok, Arlius menulis surat terbuka kepada pihak toko roti. Ia mengaku keberatan saat tahu toko roti tersebut hanya menerapkan pembayaran via QRIS. “Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS. Dan perlu saya sampaikan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi maka saya akan pikir-pikir mau makan lagi atau tidak.”
Dalam video terbarunya, Arlius juga menanggapi adanya kekhawatiran netizen bila pegawai gerai Roti O Halte TransJakarta Monas akan menerima surat peringatan (SP) atau dipecat usai menerima komplain dari dirinya. “Saya akan menempuh jalur hukum untuk membela hak hukum pegawai atau karyawan tersebut. Tertuju kepada karyawan atau pegawai yang saya komplain pada saat itu apabila anda di SP atau di PECAT saya siap bertanggung jawab,” tulis dia.
Arlius pun memberikan nomor ponselnya melalui akun TikToknya.
Klarifikasi dari Manajemen Roti O
Sementara itu, manajemen Roti O memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia pada Minggu (21/12/2025). Mereka menulis:
“Dear Customer Roti O
Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami.
Saat ini kamu sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diperikan kepada kami,”
Postingan tersebut mendapatkan 12.546 like.
Penjelasan Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penggunaan mata uang tunai sebagai alat transaksi pembayaran masih sangat penting di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, saat dimintai tanggapan terkait kejadian nenek yang transaksinya ditolak salah satu gerai Roti O karena membayar menggunakan uang tunai.
Denny mengatakan, BI memang mendorong masyarakat membayar secara non tunai karena faktor kecepatan, keamanan, kemudahan, mudah, dan handal. Penggunaan non tunai juga dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari uang palsu. “Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” kata Denny.
Dalam keterangannya, Denny juga menyinggung ketentuan mengenai larangan penolakan yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini disinggung netizen atau netizen yang mengkritik kebijakan Roti O hanya menyediakan transaksi non tunai. Denny menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penggunaan QRIS di Luar Negeri
Cara menggunakan QRIS di luar negeri cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi perbankan atau jasa keuangan
- Selanjutnya, buka aplikasi pembayaran dan klik menu ‘Scan QRIS’
- Masukkan jumlah nominal yang harus dibayar atau ditransfer dalam mata uang negara asal, misal 10 baht.
- Lakukan konfirmasi tujuan dan nominal dalam rupiah (otomatis sudah terkonversi, misal dari 10 bath akan otomatis menjadi Rp 4.500)
- Masukkan PIN, Anda akan menerima notifikasi bahwa transaksi berhasil dilakukan
- Pembayaran dengan QRIS antar negara selesai dilakukan
- Setelah pembayaran berhasil, QRIS lintas negara akan menunjukkan notifikasi transaksi telah berhasil
Penggunaan QRIS memudahkan wisatawan asing di Indonesia bisa bertransaksi dengan mudah, hanya dengan memindai QRIS. Begitu juga dengan wisatawan Indonesia ketika berlibur ke luar negeri.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












