Kebijakan Pembayaran Nontunai dan Persoalan dengan Uang Tunai
Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai penolakan pembayaran tunai oleh sebuah gerai Roti O telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Seorang lansia yang ingin melakukan transaksi menggunakan uang tunai ditolak oleh pihak gerai karena hanya menerima pembayaran nontunai. Kejadian ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk pengacara yang turut campur dalam kasus tersebut.
Pihak Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa meskipun digitalisasi sedang digencarkan, uang tunai masih sangat penting dalam sistem transaksi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh keragaman demografi serta tantangan teknologi yang masih ada di berbagai wilayah. BI menegaskan bahwa penggunaan uang tunai sebagai alat transaksi pembayaran masih diperlukan, terlepas dari kebijakan nontunai yang lebih cepat dan aman.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa BI memang mendorong masyarakat untuk menggunakan metode pembayaran nontunai. Alasan utamanya adalah kecepatan, keamanan, serta kemudahan dalam transaksi. Namun, ia juga menekankan bahwa uang tunai tetap menjadi bagian penting dari sistem ekonomi, terutama bagi masyarakat yang belum sepenuhnya bisa mengakses layanan digital.
Selain itu, Denny menyinggung ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran. Penolakan hanya boleh dilakukan jika pihak terkait merasa ragu dengan keaslian uang yang digunakan.
Dalam pernyataannya, Denny menegaskan bahwa penggunaan rupiah dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Ia menilai bahwa kebijakan nontunai tidak harus sepenuhnya menghilangkan penggunaan uang tunai, terutama bagi kalangan masyarakat yang belum terbiasa atau memiliki keterbatasan akses teknologi.
Roti O Mengeluarkan Pernyataan Maaf
Menanggapi kejadian ini, Roti O melalui akun Instagram resminya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Manajemen gerai mengakui adanya kegaduhan akibat penolakan pembayaran tunai dari seorang nenek-nenek. Mereka juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan agar ke depannya pelayanan dapat lebih baik.
Berikut pernyataan lengkap dari Roti O:
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami. Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami.”
Video Viral di Media Sosial
Kejadian ini bermula saat seorang nenek ingin membeli Roti O di outlet kawasan halte Busway Monas, Jakarta. Namun, transaksi tersebut ditolak karena hanya menerima pembayaran menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Video kejadian ini diunggah di akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat (19/12/2025).
Nenek tersebut kemudian dibela oleh Arlius Zebua, seorang pengacara yang kebetulan berada di lokasi kejadian. Ia mengecam kebijakan gerai yang menolak uang tunai. Arlius menanyakan, mengapa uang tunai tidak diterima, padahal nenek tersebut tidak memiliki QRIS. Ia menegaskan bahwa uang keluaran Bank Indonesia adalah alat tukar yang sah.
Ia kemudian meminta pegawai Roti O untuk menelpon bosnya. Tak lama kemudian, seorang petugas keamanan Transjakarta datang. Arlius memberitahu permasalahan terkait penolakan pembayaran tunai. Ia menegaskan bahwa uang tunai adalah alat tukar yang sah di Indonesia.
Pada akhir video, Arlius tampak membantu nenek tersebut. Ia juga meluapkan kekecewaannya terhadap kebijakan yang diterapkan. “Lucu negara Indonesia, harus QRIS,” katanya.
Arlius juga mengirimkan somasi terbuka kepada Roti O melalui akun media sosialnya. Dalam somasi tersebut, ia menyatakan keberatannya terhadap kebijakan gerai yang tidak menerima uang tunai. Ia menegaskan bahwa jika somasi tidak direspons, ia akan berpikir ulang apakah ingin membeli Roti O lagi.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi semakin pesat, uang tunai masih memiliki peran penting dalam masyarakat. Selain itu, kebijakan pembayaran nontunai harus diimbangi dengan pemahaman terhadap kebutuhan masyarakat yang berbeda. Kedua belah pihak, yaitu penyedia layanan dan konsumen, perlu saling memahami agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti yang terjadi di Roti O.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












