Bisnis  

KLH Tegakkan Aturan Tambang untuk Cegah Banjir dan Kelola Air

Penyegelan Tiga Korporasi Tambang di Kabupaten Padang Pariaman

Beberapa waktu lalu, terjadi banjir bandang yang melanda wilayah “Ranah Minang” di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Akibat dari kejadian tersebut, tiga korporasi tambang di kawasan ini disegel oleh Direktorat Penegakan Hukum-Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pusat. Penyegelan ini dilakukan setelah adanya audit dan verifikasi yang dilakukan oleh KLH/BPLH terhadap aktivitas perusahaan tambang.

Dalam proses audit tersebut, ditemukan beberapa temuan mengenai ketidaktaatan perusahaan terhadap tata kelola lingkungan. Hal ini mencakup pelanggaran terhadap kewajiban bukaan tambang untuk melakukan reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan sebuah badan usaha. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 berkaitan dengan Reklamasi dan Pascatambang, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 17 Tahun 2025 perihal Jaminan Reklamasi.

Temuan Terkait Kepatuhan Lingkungan

Selain masalah bukaan tambang yang tidak direklamasi, juga ditemukan adanya ketidakhadiran sistem pemantauan air larian (run-off water). Tanpa adanya pemantauan tersebut, air yang terbawa bisa membawa material berbahaya yang berpotensi memicu bencana longsor. Selain itu, tanpa pengecekan secara berkala, dapat terjadi oksidasi mineral sulfida yang terpapar udara dan air, sehingga menghasilkan tingkat keasaman yang tinggi dan merusak ekosistem perairan.

Air juga bisa membawa merkuri atau logam berat lainnya yang berbahaya bagi ikan, kehidupan akuatik, serta sumber air minum masyarakat. Selain itu, tingginya padatan tersuspensi total (TSS) berpeluang menyebabkan pendangkalan sungai dan gangguan terhadap kualitas air permukaan.

Sistem Pemantauan dan Dokumen Legal

Perusahaan tambang seharusnya memiliki sistem pemantauan Automatic Water Level Recorder (AWLR) untuk memantau debit dan ketinggian air secara real-time di sungai, danau, atau waduk sebagai peringatan dini banjir. Dalam pemeriksaan, juga ditemukan bahwa sejumlah lahan bukaan tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan lingkungan yang legal. Tim pengawas KLH/BPLH telah meminta keterangan resmi dari perusahaan terkait, memeriksa dokumen AMDAL, atau izin lingkungan yang ada, serta menilai praktik selama ini terhadap persyaratan yang tercantum pada dokumen lingkungan.

Penyegelan yang dilakukan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan yang telah ditempuh serta memiliki master plan perbaikan yang memadai dan benar-benar nyata diimplementasikan.

Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah

Menteri LH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas melainkan berkaitan dengan keselamatan penduduk dan daya dukung wilayah. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu menegakkan hukum demi melindungi masyarakat.

KLH/BPLH menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum lingkungan yang transparan dan akuntabel. Selain penyegelan, Kementerian juga melakukan pemasangan plang pengawasan di lokasi agar publik mengetahui status lokasi dan langkah pemerintah dalam mencegah dampak lingkungan berkepanjangan.

Langkah Lanjutan dan Koordinasi

Proses pemeriksaan akan melibatkan penilaian teknis terhadap pengelolaan aktivitas bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, maka akan dilanjutkan terhadap proses sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tindakan administratif dan rekomendasi penegakan hukum.

KLH/BPLH juga mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam upaya pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran Sungai, serta penataan kembali kawasan rawan. Kementerian menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar pertambangan tidak mengorbankan fungsi kawasan lindung, tata air, dan keselamatan manusia.

“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi tambang; ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumbar”, ujar Menteri Hanif.

Transparansi dan Akuntabilitas

KLH/BPLH akan mempublikasikan hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut secara berkala untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Semua pihak yang berkepentingan diharapkan mendukung proses verifikasi dan pemulihan demi mengurangi risiko bencana berulang dan memperkuat ketahanan lingkungan.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?