Bisnis  

Kajian IPB: Potensi Penanaman Sawit di Kawasan Hutan yang Tidak Berhutan Tinggi

Studi IPB: Peluang Menanam Kelapa Sawit di Area Hutan Non-Hutan Tingkat Tinggi

Jakartatalks.com – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menambah lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia sangat mungkin untuk terwujud. Hal ini dikarenakan masih banyak lahan marginal yang belum dimanfaatkan secara optimal dan dapat ditanami dengan pohon kelapa sawit. Namun, perluasan lahan perkebunan sawit ini tidak akan menyebabkan deforestasi jika dilakukan di lahan yang tidak berhutan.

Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan bahwa di dalam kawasan hutan yang diklaim oleh pemerintah, masih terdapat banyak lahan yang sebenarnya tidak berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang akan menyediakan lahan seluas 20 juta hektar untuk pengembangan pangan dan energi dinilai sangat relevan dari segi teknis dan regulasi.

“Banyak orang mengira bahwa seluruh kawasan hutan adalah hutan, namun kenyataannya tidak demikian. Dari total 120 juta hektar daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa terdapat 31,8 juta hektar yang sebenarnya bukan hutan,” jelas Budi Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (7/1/2025).

Budi juga menjelaskan bahwa pengembangan perkebunan sawit di lahan marginal akan membuat lahan tersebut menjadi lebih hijau dan lebih produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Hal ini juga sangat berkontribusi dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) yang dianjurkan oleh PBB. Oleh karena itu, penting untuk memberikan penjelasan yang rasional dan berdasarkan data yang relevan kepada masyarakat agar tidak terjadi salah paham, terutama terkait dengan kelestarian lingkungan.

Indonesia merupakan negara yang memiliki luas lahan daratan sekitar 190 juta hektar, sedangkan sisanya adalah lautan yang luasnya sekitar 4 kali daratan. Namun, dari total lahan daratan tersebut, hanya sekitar sepertiga yang digunakan untuk budi daya oleh 282 juta penduduk Indonesia. Sepertiga sisanya, yang biasa disebut sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), terdiri atas lahan yang digunakan untuk berbagai kegiatan seperti perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, dan belukar.

“Banyak orang mengira bahwa seluruh kawasan hutan adalah hutan, namun kenyataannya tidak demikian. Dari total 120 juta hektar daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa terdapat 31,8 juta hektar yang sebenarnya bukan hutan,” jelas Budi.

Lahan yang tidak berhutan ini terdiri atas kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, dan belukar. Oleh karena itu, lahan seluas 31,8 juta hektar ini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan perkebunan sawit. Dengan demikian, perluasan lahan perkebunan sawit tidak akan berdampak pada deforestasi.

Budi juga menekankan bahwa saat ini merupakan kesempatan yang baik untuk melakukan perbaikan data tentang penguasaan dan pemilikan lahan (tenurial) serta pemanfaatan lahan baik secara spasial maupun tekstual. Kenyataannya, definisi kawasan hutan dan hutan dalam Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak dilaksanakan secara rasional dan proporsional. Hal ini dapat menimbulkan masalah dalam pembangunan bangsa dan negara, termasuk masalah dengan hutan yang sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?