Hukum  

Pakar Hukum: Prof Bambang Hero Tidak Melanggar Hukum dengan Pernyataannya

Pernyataan Prof Bambang Hero Tidak Melanggar Hukum, Menurut Pakar Hukum

jakartatalks.com – JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Bambang dilaporkan atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang menjadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp271 triliun.

Menurut pakar hukum pidana dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon, seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak dapat dilaporkan atas dasar memberikan keterangan palsu yang terdapat dalam Pasal 242 KUHP. Boris menambahkan bahwa unsur Pasal 242 KUHP juga tidak relevan dalam kasus Profesor Bambang Hero ini.

“Seorang ahli di dalam persidangan hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP, keterangan seorang ahli merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau keadaan,” jelas Boris pada Senin (13/1/2025).

Boris menambahkan bahwa pendapat dari seorang ahli dapat berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Akhirnya, hakim akan menilai apakah pendapat ahli dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan putusannya berdasarkan fakta persidangan.

“Hakim-lah yang menilai dan menentukan apakah pendapat ahli dapat diterima atau ditolak. Oleh karena itu, tidak tepat jika keterangan Profesor Bambang Hero sebagai ahli yang memberikan pendapatnya dalam kasus timah dituduh sebagai memberikan keterangan palsu,” tegas Boris.

Meski demikian, pendapat Profesor Bambang Hero yang menyatakan kerugian mencapai Rp271 triliun dalam kasus timah telah menimbulkan banyak perbincangan. Hal ini wajar karena menyebabkan reaksi dari masyarakat, termasuk sekelompok masyarakat yang melaporkannya ke polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu.

“Saya menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun. Namun, yang menjadi permasalahan adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan sama dengan kerugian korupsi? Apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan dapat dimasukkan sebagai kerugian korupsi dalam UU Tipikor?” tanya Boris.

Menurut Boris, kerugian akibat kerusakan lingkungan memiliki mekanisme tersendiri dan masih dapat berubah karena dipengaruhi oleh faktor teknis dan non-teknis di bidang lingkungan. Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi harus pasti atau aktual.

“Menurut saya, karena adanya kejanggalan ini, wajar jika masyarakat merespons pendapat Profesor Bambang Hero ini. Akhirnya, beliau dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu,” ungkap Boris.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?