Jakartatalks.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kawasan pagar laut di Tangerang Banten telah diberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan oleh Nusron Wahid dalam pidatonya saat Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Senin (20/1/2025).
“Poin kedua yang ingin kami sampaikan, kami membenarkan bahwa terdapat sertifikat yang dikeluarkan untuk kawasan pagar laut seperti yang beredar di media sosial,” kata Nusron Wahid.
Nusron juga menyebutkan bahwa terdapat 263 bidang lahan yang telah diberikan sertifikat HGB atas nama beberapa perusahaan, seperti PT. Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, PT Cahya Inti Sentosa dengan 20 bidang, dan 9 bidang lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat juga 17 bidang lahan yang telah diberikan sertifikat Hak Milik.
“Setelah kami melakukan pengecekan, berita yang beredar di media sosial mengenai sertifikat tersebut ternyata benar adanya dan lokasinya juga sesuai,” tambahnya.
Nusron juga menambahkan bahwa sertifikat HGB dan Hak Milik tersebut diterbitkan pada tahun 1982. Oleh karena itu, diperlukan investigasi lebih lanjut mengenai kondisi garis pantai pada tahun tersebut. Apakah saat itu masih berupa daratan atau sudah menjadi kawasan perairan.
“Kami telah menginstruksikan kepada Dirjen SPPR, Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi GEOspatial guna mengecek kondisi garis pantai di kawasan tersebut. Apakah sertifikat lahan tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai,” jelasnya.
Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Jakartatalks.com, Nusron juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti masalah ini untuk memastikan kepastian hukum bagi pemilik lahan di kawasan pagar laut.










