Jakartatalks.com – Pemerintah memberikan izin kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mengelola pertambangan. Keputusan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Meskipun UU Minerba yang baru mengizinkan hal tersebut, pemerintah juga menetapkan syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha kecil menengah (UKM). Salah satunya adalah memiliki modal awal minimal sebesar Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan, Ahmad Redi menilai bahwa syarat modal awal yang ditentukan untuk UMK bisa menimbulkan dilema. Pasalnya, modal usaha sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar termasuk dalam kategori pelaku usaha menengah, bukan UMK.
Kategori tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal yang jelas. Jadi, pernyataan dari Pak Bahlil yang menyebutkan modal sebesar Rp10 miliar menurut saya juga menjadi dilema,” ujar Ahmad Redi dalam sesi Market Review IDX Channel, Jumat (21/2/2025).
Di satu sisi, memberikan izin kepada UMK untuk mengelola tambang merupakan bentuk implementasi dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, di sisi lain, syarat modal awal sebesar Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi, pemerintah ingin memberikan ruang kepada usaha kecil, tapi di sisi lain, modal yang ditentukan sudah jelas untuk pelaku usaha menengah. Padahal, Undang-Undang sudah memberikan ruang yang jelas,” papar Ahmad Redi.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan tidak setuju dengan keputusan tersebut. Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny, berpendapat bahwa kekayaan alam yang dikuasai oleh negara tidak serta merta diserahkan kepada masyarakat, termasuk UKM. Apalagi untuk mengelola hasil tambang.












