Bisnis  

Peta Hutan Diperlukan untuk Penertiban Lahan Sawit

Pentingnya Peta Hutan dalam Menegakkan Aturan Lahan Sawit

Jakartatalks.com – Pemerintah diminta untuk melaksanakan Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan bijaksana. Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menekankan bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kontribusi industri kelapa sawit secara lokal, nasional, dan internasional. Untuk itu, diperlukan kebijakan satu peta hutan yang dapat dijadikan acuan secara nasional agar terwujud penertiban yang menguntungkan semua pihak.

Prof Yanto juga menyoroti bahwa masalah utama dalam industri sawit adalah keberadaan peta yang digunakan untuk penertiban kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya kebijakan satu peta yang disepakati oleh semua pihak. Saat ini, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi memiliki peta yang berbeda sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dalam penertiban.

Menurut Prof Yanto, tanaman sawit sudah ada sejak sebelum Undang-Undang Kehutanan diterapkan. Oleh karena itu, ia menganggap tidak bijaksana jika penertiban kawasan hutan dilakukan dengan menggunakan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang belum disepakati secara nasional. Ia menyarankan agar tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan menggunakan peta yang telah dikukuhkan dan disepakati oleh semua pihak terkait.

Proses pengukuhan kawasan hutan juga dianggap penting untuk menetapkan status legal dan sah suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan tersebut harus melibatkan semua pemangku kepentingan yang terkait dan berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Penetapan kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara sepihak agar mendapat legitimasi dari semua pihak dan masyarakat.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit, sekitar 3,3 juta hektare berada di dalam kawasan hutan. Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan perlu melakukan inventarisasi yang cermat karena lahan sawit yang masuk kawasan hutan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Konsultasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan juga harus dilakukan untuk memastikan transparansi dan menghindari konflik sosial. Masyarakat setempat dan pihak terkait harus diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.

Setelah menetapkan batas dan melakukan konsultasi publik, pemerintah akan menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mencakup batas-batas kawasan hutan dan fungsi kawasan hutan, seperti hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.

Prof Yanto menyambut baik semangat di balik diterbitkannya Perpres No 5/2025 yang bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan. Namun, ia menyarankan agar regulasi yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja sudah cukup baik karena telah mencantumkan sanksi denda. Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan jalan tengah dengan tidak menyebutkan hukuman dalam Perpres tersebut, karena Undang-Undang memiliki status yang lebih tinggi. Dengan demikian, ia berharap pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan menguntungkan semua pihak.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?