jakartatalks.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memperkenalkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang bertujuan untuk memberikan layanan konsultasi dan aduan bagi pekerja. Posko ini resmi dibuka oleh Menaker Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (11/2025).
“Pada hari ini, saya secara resmi akan meresmikan Posko THR tahun 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Posko ini dibentuk untuk memberikan layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers.
Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya Posko THR ini sebagai bentuk dukungan atas terbitnya surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025. Ia juga mengimbau agar setiap daerah juga membentuk posko THR serupa.
“Selain itu, saya juga meminta setiap provinsi, kabupaten, dan kota untuk membentuk Posko THR,” tambahnya.
Selain mendirikan posko THR, Menaker juga menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pemberian THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.
“THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, dan saya meminta perusahaan memperhatikan ketentuan ini,” tegas Menaker Yassierli.
Menaker Yassierli juga menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengadukan masalah terkait THR, pekerja dapat menggunakan tiga saluran yang disediakan oleh Posko THR 2025 Kementerian Ketenagakerjaan. Pertama, melalui Posko Tatap Muka di PTSA Kemnaker dari jam 08.00-14.00 WIB. Kedua, melalui call center 1500-630. Dan ketiga, melalui poskothr.kemnaker.go.id secara online.
Jakartatalks.com juga menyarankan untuk membaca berita terkait lainnya seperti “Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil” dan “THR Ojol Cair Berupa Bonus Hari Raya, Begini Respons Grab dan Gojek”.












