Bisnis  

Karyawan Sritex yang Di-PHK Baru Dapat THR dan Pesangon Setelah Aset Terjual

Sritex Memberikan THR dan Pesangon kepada Karyawan yang Di-PHK setelah Aset Terjual

Jakartatalks.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa hingga saat ini, korban PHK Sritex masih belum menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Menurutnya, uang tersebut akan dibayarkan oleh kurator setelah berhasil menjual aset-aset perusahaan.

“(Hak pekerja) yang belum adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel, dan THR juga sama,” ujarnya dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Menaker juga memastikan bahwa hak upah para pekerja Sritex sudah dibayarkan hingga Februari 2025. Namun, kurator siap berkomitmen untuk membayar hak para pekerja korban PHK.

Yassierli juga menyampaikan bahwa ada opsi untuk menyewakan aset-aset PT Sritex kepada pihak lain, sehingga memberikan peluang bagi korban PHK untuk kembali bekerja. Opsi ini sedang dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait rencana pendataan ulang pekerja.

“Kurator komitmen proses ini akan dilakukan percepatan sehingga kalau kita melihat aset dari Sritex saat ini masih bisa dimanfaatkan, kalau skemanya sewa, sehingga pekerja bisa kembali bekerja,” sambungnya.

Meski pembayaran THR dan uang pesangon masih harus menunggu penyerahan atau penjualan aset rampung, Yassierli menyatakan bahwa klaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ditargetkan dapat cair sebelum lebaran.

Pada kesempatan tersebut, Menaker menjelaskan bahwa terdapat 4 hak yang dimiliki para pekerja PT Sritex pasca PHK, yaitu upah, pesangon, dan THR; Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); dan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.

Regulasi terbaru yang menyangkut besaran nilai JKP juga telah diatur dalam PP 6/2025, di mana para peserta, termasuk eks karyawan Sritex, dapat memperoleh uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

“Satgas turun untuk memastikan bisa memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan untuk progres, kita berharap minggu ini bisa selesai,” kata Yassierli.

“Kami sudah koordinasi dengan Disnaker provinsi dan Sritex group untuk memastikan berkas persyaratan, untuk klaim JHT dan JKP, ini jumlah cukup besar, kita butuh dokumen yang menjadi persyaratan klaim tersebut,” pungkasnya.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?