Pemerantah Provinsi Bali Mengesahkan Peraturan Daerah Baru untuk Transportasi Wisata Berbasis Aplikasi
Pemerintah Provinsi Bali telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang menjadi langkah penting dalam menata transportasi wisata berbasis aplikasi di Pulau Dewata. Regulasi ini menetapkan bahwa setiap pengemudi transportasi wisata online harus memiliki KTP Bali serta menggunakan kendaraan berpelat DK sebagai bukti legalitas dan identitas asal wilayah.
Perda ini merupakan respons terhadap maraknya aktivitas transportasi wisata berbasis aplikasi yang selama ini beroperasi lintas daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai. Pemerintah melihat perlunya penataan agar sektor transportasi pariwisata tetap sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal.
Hanya Untuk Transportasi Wisata, Bukan Ojol Harian
Koordinator Perda ASKP, I Nyoman Suyasa, menegaskan bahwa aturan baru ini tidak ditujukan kepada ojek online (ojol) atau taksi daring yang digunakan oleh masyarakat untuk keperluan sehari-hari. Perda ini secara eksklusif mengatur kendaraan yang beroperasi untuk kepentingan wisata, baik untuk turis domestik maupun mancanegara.
“Ini khusus kendaraan pariwisata Bali. Bukan taksi online biasa. Ini entitas baru yang berbeda sistem dan tujuannya,” ujar Suyasa dalam keterangan persnya, Rabu (29 Oktober 2025).
Dengan penegasan tersebut, masyarakat pengguna layanan seperti Grab dan Gojek tidak perlu khawatir akan adanya perubahan aturan yang menghambat mobilitas harian. Semua layanan transportasi umum berbasis aplikasi dipastikan tetap dapat beroperasi seperti biasa.
KTP Bali Wajib, Demi Prioritas Pelaku Lokal
Salah satu poin paling krusial dalam Perda ini adalah kewajiban pengemudi transportasi wisata untuk memiliki KTP Provinsi Bali. Aturan ini dibuat sebagai bentuk afirmasi terhadap tenaga kerja lokal, agar warga Bali mendapatkan prioritas dalam industri jasa transportasi wisata, salah satu sektor penyumbang utama pendapatan daerah.
Kebijakan tersebut bukan semata pembatasan, tetapi strategi ekonomi yang diyakini mampu menekan praktik persaingan tidak sehat dari operator luar daerah yang selama ini masuk tanpa kendali.
Kendaraan Berpelat DK sebagai Syarat Mutlak
Selain identitas pengemudi, Perda juga menetapkan bahwa kendaraan yang dipakai untuk melayani wisatawan harus menggunakan pelat nomor DK. Kriteria ini memastikan bahwa mobil telah terdaftar secara resmi di Bali, sehingga pemerintah dapat melakukan pengawasan, pendataan, dan penarikan pajak daerah dengan lebih optimal.
Tanpa aturan ini, kendaraan dari luar provinsi bisa masuk secara bebas dan membawa wisatawan tanpa kontribusi yang jelas terhadap Bali.
Menjaga Keseimbangan Teknologi dan Ekonomi Lokal
Suyasa menambahkan, Perda ini dirancang sebagai jembatan antara perkembangan teknologi transportasi modern dengan perlindungan ekonomi masyarakat lokal.
“Dengan adanya Perda ini, semua pelaku usaha transportasi wisata memiliki payung hukum yang jelas, dan masyarakat Bali tetap mendapatkan manfaat ekonomi yang adil,” tegasnya.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa, terutama di wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi pada sektor pariwisata.
Arah Baru Transportasi Wisata Bali
Dengan disahkannya Perda ini, Bali meneguhkan diri sebagai daerah yang tidak hanya ramah wisatawan, tetapi juga tegas dalam melindungi pelaku usaha lokal. Penataan transportasi wisata berbasis aplikasi menjadi langkah penting untuk menciptakan industri pariwisata yang lebih tertib, terukur, dan berkeadilan.
Transportasi wisata Bali kini memasuki era baru: lebih rapi, lebih terkontrol, dan lebih memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk tumbuh dalam ekosistem pariwisata yang kian kompetitif.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”












