Kasus Investasi Rp 71 Miliar yang Hilang di Sekuritas: Penyelidikan dan Klarifikasi
Investasi sebesar Rp 71 miliar milik Irman (70) tiba-tiba menghilang tanpa penjelasan jelas dari pihak sekuritas. Hal ini memicu laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan akses ilegal. Dalam laporan tersebut, Irman menyebutkan bahwa dana investasinya lenyap secara misterius, tanpa adanya transaksi yang dilakukan oleh dirinya sendiri.
Laporan ke Bareskrim Polri
Irman melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (28/11/2025), dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Asset Sekuritas. Ia menyebutkan bahwa dana senilai Rp 71 miliar hilang tanpa ada konfirmasi atau penjelasan dari pihak perusahaan.
Dalam laporan tersebut, Irman juga menuding adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pihak tertentu. Pihak kuasa hukum menyertakan bukti-bukti berupa dokumen transaksi dan surat laporan polisi. Semua dokumen ini sempat ditunjukkan kepada awak media di lokasi Gedung Bareskrim Polri.
Dugaan Tindak Pidana
Laporan Irman dibuat berdasarkan beberapa pasal undang-undang yang terkait dengan tindak pidana. Antara lain, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1), Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82, Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tanggapan BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara terkait dugaan hilangnya dana nasabah hingga Rp 71 miliar di akun sebuah sekuritas. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Simanullang, menyatakan bahwa otoritas bursa bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terkait telah memulai analisis dan pemeriksaan setelah menerima pengaduan resmi dari anggota bursa atau nasabah.
“Kami melakukan analisis atau pemeriksaan terhadap kasus tersebut dan upaya penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujarnya. BEI juga memastikan koordinasi intensif dengan KPEI, KSEI, dan OJK untuk mencegah serta menangani kasus serupa.
Kronologi Kejadian
Krisna menjelaskan kronologi kehilangan dana Irman. Awal mula kliennya menyadari ada dugaan akses ilegal pada 6 Oktober 2025. Irman mendapatkan pemberitahuan konfirmasi transaksi aset lewat akun emailnya yang terdaftar dalam akun sekuritas, pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB. Padahal, kliennya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Setelahnya, Irman mengecek aset-aset investasi di akun sekuritas miliknya. Namun, aset-asetnya yang dibelinya sudah lenyap tanpa kejelasan. Aset milik Irman tiba-tiba berubah menjadi aset yang sama sekali tak diketahui korban.
Pengakuan Perusahaan Sekuritas
Menurut Krisna, dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, Mirae Asset Sekuritas mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh Irman. Setelah itu, pihak perusahaan akan melakukan investigasi internal. Namun, hingga kini tidak ada kelanjutan.
Pihak kuasa hukum Irman juga telah melakukan upaya somasi, namun tak kunjung mendapat respons. “Kenapa akhirnya kami laporkan, karena kami somasi dan somasi kami tidak ada jawaban,” tutur Krisna.
Penutup
Hingga berita ini dimuat, Kompas.com telah menghubungi Mirae Asset, namun pihaknya belum memberikan tanggapan. Sementara itu, proses penyelidikan terus berlangsung untuk mengetahui penyebab hilangnya dana Irman.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












