Mengenal Konflik dan Sengketa Hubungan Industrial
Sengketa antara eks karyawan dan perusahaan, termasuk di sebuah perusahaan media nasional, baru-baru ini menjadi topik yang ramai dibicarakan. Situasi konflik seperti ini sering kali sulit untuk dihindari. Oleh karena itu, buku ini dimulai dengan penjelasan dasar mengenai definisi konflik atau sengketa hubungan industrial.
Konflik didefinisikan sebagai pertentangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha, yang sering kali muncul dari perbedaan hak, kewajiban, atau tuntutan dalam perjanjian kerja. Dalam istilah hukum, sengketa merujuk pada suatu pertentangan klaim yang dapat diajukan ke pengadilan dan melibatkan pihak juri serta saksi untuk memberikan penilaian.
Definisi ini menegaskan bahwa sengketa tidak hanya sekadar perselisihan sehari-hari, tetapi masalah yang membutuhkan penyelesaian hukum agar tidak berkembang menjadi kerugian lebih besar bagi kedua pihak. Penulis juga menekankan bahwa maksud dari penulisan buku ini adalah sebagai panduan lengkap dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial di tengah kemajuan teknologi dan kompleksitas dunia kerja.
Penulis menyarankan adanya transformasi prosedur yang lebih efektif, responsif, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan agar pencari keadilan dapat memperoleh putusan yang adil. Buku ini juga diproyeksikan untuk memperkuat gambaran bahwa hubungan industrial adalah keterkaitan erat antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang semakin kompleks di era industri.
Struktur Buku dan Pembahasan
Dari segi sistematika, buku ini terdiri dari tujuh bab yang terstruktur jelas. Bab pertama berisi pendahuluan yang menjelaskan latar belakang meningkatnya kompleksitas sengketa di era industrialisasi. Bab kedua membahas pembaharuan penyelesaian sengketa sebagai bagian dari pembangunan hukum, menekankan bahwa hukum ketenagakerjaan harus adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
Bab ketiga menjelaskan konsep perselisihan hubungan industrial dengan uraian teori, penyelesaian di luar pengadilan, hingga peran Mahkamah Agung. Bab keempat menghadirkan landasan filosofis melalui teori keadilan Aristoteles, teori negara hukum Gustav Radbruch, dan teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja.
Bab kelima lebih praktis dengan memaparkan konsep asas cepat dan sederhana, small claim court, hingga praktik e-litigasi di pengadilan. Bab keenam memberi perbandingan internasional dengan studi kasus dari Jepang dan Malaysia. Bab ketujuh menutup dengan gagasan transformasi penyelesaian sengketa hubungan industrial yang berkeadilan.
Profil Penulis dan Kontribusi Nyata
Dr. Sherly Ayuna Putri, SH, MH, merupakan penulis yang memiliki otoritas keilmuan kuat. Lahir di Bandung pada 1986, ia adalah dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan kepakaran di bidang hukum ketenagakerjaan dan hukum acara perdata.
Penulis aktif meneliti, menulis di jurnal nasional dan internasional, serta menghadiri konferensi hukum ketenagakerjaan. Karya tulisnya tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga memberi kontribusi nyata pada praktik hukum di Indonesia. Kehadirannya sebagai konsultan di Biro Bantuan Hukum Universitas Padjadjaran semakin menegaskan dedikasinya pada isu perlindungan pekerja dan keadilan industrial.
Urgensi Pembaruan Hukum Acara Ketenagakerjaan
Buku ini juga membahas urgensi pembaruan hukum acara ketenagakerjaan di Indonesia. Selama ini mekanisme penyelesaian perselisihan industrial melalui UU PPHI masih menghadapi kendala berupa proses panjang, biaya besar, dan inkonsistensi praktik. Untuk itu, penulis menekankan perlunya transformasi dengan memperkenalkan konsep small claim court.
Konsep ini menawarkan penyelesaian perkara dengan proses sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dalam konteks hubungan industrial, mekanisme ini diarahkan terutama untuk kasus pemutusan hubungan kerja yang sering berlarut-larut. Landasan hukumnya tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019.
Dengan hakim tunggal dan jangka waktu penyelesaian sekitar 25 hari, model ini menghadirkan kepastian hukum lebih cepat dibanding prosedur biasa, sekaligus tetap menjaga keadilan bagi pekerja maupun pengusaha.
Perbandingan Internasional dan Prinsip Universal
Penulis juga menghadirkan perbandingan dengan negara lain. Jepang menerapkan labor tribunal system yang menekankan mediasi cepat oleh panel hakim sehingga setiap perkara tidak hanya cepat diputus tetapi juga diupayakan berdamai. Malaysia dengan tradisi common law memberi pelajaran lain, terutama keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian usaha.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa transformasi hukum Indonesia sebaiknya mengadopsi praktik terbaik internasional tetapi tetap menyesuaikan dengan kondisi lokal.
Selain itu, buku ini menekankan asas universal peradilan modern, yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prinsip ini sejalan dengan court excellent procedure yang menjadi acuan internasional. Dengan memperkuat asas lex specialis derogat lex generalis, pengadilan hubungan industrial diharapkan dapat menjawab kebutuhan zaman, yakni penyelesaian sengketa yang tidak hanya memberi kepastian hukum tetapi juga menegakkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dengan kedalaman analisis dan keterhubungan antara teori serta praktik, buku ini menjadi rujukan penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat yang ingin memahami dinamika penyelesaian sengketa hubungan industrial di Indonesia.












