Bisnis  

Mini pasar di Tanjungpinang terdampak pasokan bahan pokok dari Batam terhambat

Kelangkaan Bahan Pokok di Tanjungpinang dan Bintan

Banyak kebutuhan bahan pokok rumah tangga di Kota Tanjungpinang terancam langka. Hal ini disebabkan oleh pengetatan yang dilakukan Bea dan Cukai Batam terhadap sejumlah distributor bahan pokok dan pelaku jasa ekspedisi di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang. Mereka membawa barang kebutuhan tersebut masuk ke Pulau Bintan melalui Pelabuhan Tanjunguban.

Akibatnya, sejumlah mini market di Tanjungpinang mulai merasakan dampaknya. Beberapa item mulai berkurang hingga habis. Salah satu mini market khusus kebutuhan dapur, DSAYUR Tanjungpinang, juga mengalami kelangkaan barang. Seorang pekerja di sana menyebutkan bahwa barang dari Batam sudah tidak masuk lagi, seperti bawang dan lainnya. Ia menambahkan bahwa kelangkaan ini sudah berlangsung selama tiga minggu belakangan.

Meskipun barang berkurang, harga belum naik signifikan karena masih ada stok lama. Kelangkaan ini membuat sejumlah pelaku usaha dan ekspedisi mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Mereka datang ke Dompak, Tanjungpinang, untuk menyampaikan kelangkaan sejumlah bahan pokok di dua wilayah tersebut.

“Kami ingin mengadu ke Komisi II DPRD Kepri dan Pemerintah Provinsi soal kebijakan Bea dan Cukai Batam yang dinilai memberatkan dan menghambat distribusi barang,” kata seorang perwakilan. Pelaku usaha menilai kebijakan Bea dan Cukai menjadi penyebab kurangnya stok bahan pokok di pasaran Bintan dan Tanjungpinang.

Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua menyampaikan bahwa Bea dan Cukai memperhambat semua barang dari Batam ke Pulau Bintan sejak 25 November 2025 lalu. Bea Cukai melakukan penertiban barang-barang impor dan barang dalam negeri yang selama ini transit di Batam. Kondisi kelangkaan barang di Tanjungpinang-Bintan kini sudah mulai terasa. Bahkan beberapa pedagang tutup sementara akibat minimnya barang yang masuk. Harga sejumlah barang sudah mulai meningkat.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyiapkan solusi untuk mengatasi persoalan ini. Plt Kepala Disperindag Kepri, Riki Rionaldi, menegaskan bahwa kelangkaan tersebut disebabkan oleh banyak faktor, termasuk kondisi cuaca, gangguan distribusi, dan penegakan aturan Bea Cukai. Untuk itu, Pemprov akan meminta pemerintah pusat mengeluarkan diskresi agar kelancaran distribusi bahan pokok di Tanjungpinang dan Bintan terjamin.

Respons Bea Cukai Batam

Di sisi lain, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam merespons kelangkaan sejumlah bahan pokok di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Lingga. Sebagian pedagang menduga pasokan tersendat akibat pengawasan barang konsumsi yang diperketat Bea Cukai Batam di Pelabuhan Punggur. Adanya pembatasan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam menegaskan bahwa aturan pengetatan hanya berlaku untuk barang konsumsi asal luar negeri. Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, melalui Kasi Layanan Informasi Bidang BKLI Bea Cukai Batam, Mujiono, menjelaskan bahwa pengiriman barang lokal tetap bisa dilakukan dengan syarat melengkapi dokumen sesuai ketentuan kawasan bebas.

“Untuk barang asal dalam negeri masih bisa keluar, dengan syarat memiliki izin usaha kawasan, NIB, akses CEISA 4.0, dan dokumen PPFTZ-01,” ujar Mujiono. Barang dalam negeri yang masuk Batam juga harus dibuktikan dengan dokumen pemasukan PPFTZ-03. Setelah administrasi terpenuhi, pengiriman dapat dilakukan melalui pelabuhan yang ditunjuk.

Untuk barang konsumsi impor, pemerintah tidak memperbolehkan pengeluarannya dari Batam ke wilayah TLDDP. Aturan ini berdasarkan PMK 34/2021 Pasal 28 ayat (4). “Barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk yang tinggal di kawasan FTZ yang berasal dari luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas,” paparnya.

Mujiono juga menyebut ada opsi solusi bagi daerah lain yang tetap membutuhkan barang konsumsi impor dari Batam. “Untuk daerah FTZ seperti Bintan dan Karimun, jika membutuhkan barang konsumsi asal luar negeri, dapat melakukan impor langsung dari luar negeri atau menggunakan skema angkut lanjut atau transit dari Batam,” katanya. Syarat yang harus dipenuhi adalah BP Bintan atau BP Karimun menerbitkan kuota atau penetapan jumlah barang konsumsi yang diperbolehkan.




Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?