Bisnis  

Jaksa libatkan Nadiem dalam kasus Chromebook, jejak kemitraan Google dan Gojek

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek

Kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode 2019–2022 kembali menjadi perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim diduga menerima aliran uang senilai Rp 809,56 miliar.

Menurut surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/2), uang tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. “Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyangkal tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa tidak ada bukti nyata yang mendukung klaim bahwa Nadiem menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar. “Tuduhan terhadap Mas Nadiem yang mendapat keuntungan Rp 809 miliar jelas salah. Mas Nadiem tidak diuntungkan sepeser pun,” tulis Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim di akun Instagram resmi @nadiemmakarim.

Persidangan dan Terdakwa

Persidangan kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan tiga terdakwa yang terlibat. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam), mantan tenaga konsultan Kemendikbud Ristek era Nadiem.

Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020–2022 mencapai Rp 2,1 triliun. Hal ini menunjukkan skala besar dari dugaan korupsi yang terjadi selama masa pemerintahan Nadiem.

Hubungan Bisnis Google dan Gojek

Hubungan bisnis antara Google dan Gojek bermula sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Pada 2018, Gojek pertama kali menerima investasi dari Alphabet Inc., induk usaha Google. Nilai investasi mencapai US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 16 triliun saat itu, dengan kurs Rp 13.300 per dolar AS.

Investasi tersebut merupakan bagian dari skema pendanaan besar yang juga melibatkan investor global seperti Temasek Holdings, KKR & Co, Warburg Pincus LLC, serta Meituan-Dianping. Namun, hingga kini, detail porsi masing-masing investor tetap tidak diketahui secara rinci.

Pada 2019, Gojek kembali menerima suntikan dana sebesar US$ 1 miliar dalam putaran pendanaan seri F. Google kembali tercatat sebagai salah satu investor utama bersama JD.com dan Tencent. Investor lain yang turut bergabung antara lain Mitsubishi Corporation dan Provident Capital.

Proyek Google Cloud dan Keterkaitannya dengan Chromebook

Proyek Google Cloud juga menjadi bagian dari kasus ini. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa layanan Google Cloud merupakan bagian dari sistem penyimpanan awan yang digunakan dalam operasional Chromebook.

Google Cloud sendiri merupakan layanan komputasi awan yang berjalan di infrastruktur yang sama dengan produk Google seperti Google Search, Gmail, dan YouTube. Layanan ini memungkinkan pengguna menyewa kapasitas penyimpanan dan komputasi sesuai kebutuhan tanpa harus membangun server sendiri.

Asep menyebutkan bahwa nilai kontrak layanan Google Cloud di Kemendikbud Ristek diperkirakan mencapai Rp 250 miliar per tahun. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud tidak dapat dipisahkan dari kasus Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung juga telah menelusuri keterlibatan Google dengan memeriksa Strategic Partner Manager Chrome OS Google, Ganis Samoedra, pada Juli lalu. Penelusuran ini mencakup kemungkinan kaitan antara Google sebagai investor Gojek dengan kebijakan pengadaan teknologi pendidikan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Di luar pengadaan perangkat keras, program digitalisasi pendidikan juga melibatkan kerja sama dengan Google melalui Google for Education. Program ini mencakup penggunaan Chrome OS, Chrome Device Management, serta integrasi layanan Google Cloud sebagai penyimpanan dan pengelolaan data.

Program pengadaan laptop pelajar itu juga bekerja sama dengan Google lewat Google for Education. Kemendikbud Ristek mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus atau DAK fisik bidang pendidikan pada 10 Februari 2021. Regulasi itu menjadi rujukan dasar untuk pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi alias TIK di lingkungan sekolah.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?