JAKARTA,
Ali Wijaya Tan, Direktur PT Patera Surya Gemilang, memberikan kesaksian mengenai pengalamannya dalam proses pengajuan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, ia harus menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena khawatir dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukannya tidak akan disetujui atau terlambat dikeluarkan.
Modus yang digunakan adalah memperlambat penerbitan izin TKA meskipun semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Hal ini diungkapkan Ali saat menjadi saksi dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA yang melibatkan mantan Dirjen Kemnaker Suhartono dan rekan-rekannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pertama-tama bertanya mengapa Ali bersedia membayar uang sebesar Rp 20-30 juta per bulan kepada para terdakwa. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025), Ali menjelaskan bahwa dokumen RPTKA sangat penting bagi kliennya agar tidak terkena denda overstay sebesar Rp 1 juta per hari.
“Supaya tidak ada keterlambatan, kalau keterlambatan, maka akan denda Rp 1 juta, lumayan besar,” kata Ali. Ia juga menyatakan bahwa dokumen RPTKA bukan diajukan secara mendadak dan seluruh persyaratan sudah lengkap.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memperkuat pernyataan Ali. Dalam BAP tersebut, Ali mengaku bersedia memberikan uang kontribusi kepada tiga orang yang saat itu menjabat sebagai Direktur PPTKA, yaitu Heri Sudarmanto, Wisnu Pramono, dan Haryanto. Alasannya, ia khawatir RPTKA yang diajukannya tidak akan disetujui jika tidak memenuhi permintaan mereka.
“Saya khawatir pengajuan RPTKA saya tidak disetujui oleh mereka karena jabatan mereka tinggi,” jawab Ali. Di hadapan hakim, ia mengakui rasa takutnya terhadap keterlambatan penerbitan izin TKA. Jika RPTKA tidak segera diterbitkan, klien Ali bisa terkena denda overstay dan kehilangan kepercayaan dari klien.
Selain itu, klien tersebut mungkin tidak lagi bekerja sama dengan Ali. Ali juga menjelaskan bahwa ia memberikan uang bulanan sejak tahun 2011 hingga 2024 kepada tiga orang yang berbeda. Mereka adalah Heri Sudarmanto, Wisnu Pramono, dan Haryanto. Besaran uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan.
Saat ini, Heri masih berstatus tersangka, sedangkan Wisnu dan Haryanto sudah menjadi terdakwa. Ada delapan orang yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, antara lain Eks Dirjen Kemnaker Suhartono; Haryanto (HY), mantan Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025; Wisnu Pramono (WP), mantan Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA), mantan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW), mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA. Rinciannya, Suhartono diperkirakan menerima Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T. Devi menerima Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar.
Jika dijumlah, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar. Seharusnya, pengurusan izin TKA ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan melalui situs web resmi. Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana sesuai Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.












