Penyesuaian Tarif Tol Makassar yang Diberlakukan Januari 2026
Pengelola Jalan Tol Makassar, PT Makassar Metro Network (MMN), mengumumkan bahwa penyesuaian tarif tol akan mulai berlaku pada Januari 2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari regulasi pemerintah yang menetapkan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali. Pengelola berharap masyarakat dapat memahami dan memberikan pengertian terkait perubahan ini.
Selama dua tahun terakhir, tarif jalan tol di Makassar tetap stabil di kisaran Rp10.500 hingga Rp11.000 per gerbang untuk kendaraan roda empat. Penyesuaian sebesar Rp500 dilakukan sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Penyesuaian ini telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat.
Direktur Utama PT MMN, Ismail Malliungan, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif akan berlaku di lima gerbang tol, yaitu Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur, dan Gerbang Parangloe. Kelima gerbang tersebut mencakup ruas sepanjang 24,7 kilometer yang dikelola PT MMN. Ruas ini meliputi Seksi 1, 2, dan 3 Jalan Tol Makassar, yang menjadi jalur vital bagi pergerakan logistik dan mobilitas masyarakat di Kota Makassar.
Penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan rutin dua tahunan sesuai regulasi pemerintah. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan laju inflasi serta evaluasi kinerja layanan jalan tol. Selama pengoperasian jalan tol, PT MMN selalu berada dalam pengawasan ketat regulasi dan pengendalian manajemen. Sejak tahun 2015, PT MMN telah menerapkan standar ISO pada aspek keselamatan, mutu, dan lingkungan.
Ismail menegaskan bahwa penyesuaian tarif reguler dilakukan guna menjaga iklim investasi jalan tol tetap kondusif. Langkah ini sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis dan peningkatan kualitas layanan ke depan. Dana hasil penyesuaian tarif akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol.
Sebagai bentuk komitmen peningkatan layanan kepada pengguna jalan, PT MMN terus melakukan berbagai upaya perbaikan secara berkala. Di antaranya peningkatan kapasitas gardu transaksi, modernisasi peralatan tol, serta optimalisasi sistem untuk memperlancar arus lalu lintas. PT MMN juga melakukan peremajaan armada patroli, rescue, dan ambulans sebagai bagian dari peningkatan layanan lalu lintas.
Upaya ini bertujuan memastikan penanganan cepat setiap insiden yang terjadi di ruas tol. Selain itu, kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala terus dilakukan, meliputi pemeliharaan kondisi perkerasan jalan melalui metode scrapping-filling, sealant, grouting, serta pelapisan ulang marka jalan. Pemeliharaan saluran drainase juga dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Tahapan penyesuaian tarif telah melalui evaluasi bertahap oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator. Implementasi penyesuaian tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Penundaan Penyesuaian Tarif untuk Nataru
Kementerian PU sempat menunda kenaikan tarif di empat ruas tol strategis hingga Januari 2026. Langkah ini diambil guna menjaga daya beli dan memastikan kelancaran arus mudik periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian mengatakan, penyesuaian tarif sebenarnya sudah mendapatkan lampu hijau dari Menteri PU, Dody Hanggodo. Secara teknis, keempat ruas tersebut juga sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Adapun keempat ruas tol yang kenaikan tarifnya ditangguhkan adalah Tol Sedyatmo (Akses Bandara Soekarno-Hatta), Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, serta Tol Makassar Seksi 1, 2, dan 3. Keputusan penundaan ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi publik dan masukan dari Komisi V DPR RI. Tujuannya agar beban ekonomi masyarakat tidak bertambah di tengah momentum libur panjang akhir tahun.
Dengan kebijakan ini, para pemudik dan pelancong tetap bisa menikmati tarif lama saat melintasi jalur krusial seperti Tol Trans Jawa maupun akses menuju bandara utama. Keputusan ini diprediksi akan membantu mengurai potensi kepadatan lalu lintas karena tidak adanya kejutan harga bagi pengguna jalan.
Komisi V DPR RI gencar menyuarakan agar kenaikan tarif tol tidak dilakukan di saat masyarakat sedang bersiap melakukan mobilitas tinggi. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyebut permintaan ini merupakan titipan langsung dari masyarakat dan pegiat transportasi. Dengan penundaan ini, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait baru akan memberlakukan tarif baru setelah periode Nataru usai pada Januari 2026 nanti.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












