Anak Berusia 12 Tahun yang Bunuh Ibu di Medan Ditetapkan sebagai Tersangka
Tragedi kemanusiaan yang melibatkan seorang anak berusia 12 tahun yang tega menghilangkan nyawa ibu kandungnya terus menarik perhatian publik. Kasus ini tidak hanya menjadi peristiwa kriminal biasa, tetapi juga menjadi cerminan dari kekerasan dalam rumah tangga yang berlangsung lama dan akhirnya memicu ledakan emosi yang sangat intens.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/12/2025), Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memberikan penjelasan komprehensif tentang status hukum pelaku, pasal yang diterapkan, serta kondisi psikologis anak tersebut saat ini.
Status Hukum: Tersangka, Namun Tetap Anak dalam Perlindungan Khusus
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa secara hukum, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Namun, status tersebut tidak menghapus fakta utama bahwa pelaku masih berusia sangat belia.
Anak berusia 12 tahun itu kini ditempatkan di rumah aman (safe house), berada di bawah pengawasan ketat serta pendampingan intensif dari aparat dan tenaga profesional. Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak kembali menekankan pendekatan yang mengedepankan perlindungan anak.
“Karena sekali lagi tolong kita ini adalah anak yang pada saat kejadian 12 tahun,” tegas Calvijn. Pernyataan itu menjadi dasar utama dalam menentukan arah penanganan kasus, yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan.
Pasal KDRT Dipilih, Bukan Pembunuhan Berencana
Alih-alih menerapkan pasal pembunuhan berencana yang ancamannya jauh lebih berat, pihak kepolisian memilih menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keputusan ini bukan tanpa alasan. Menurut Calvijn, konteks kejadian menunjukkan adanya kekerasan domestik yang telah berlangsung lama dan menjadi akar dari tragedi tersebut.
Motif pelaku disebut bukan tindakan spontan tanpa sebab, melainkan akumulasi emosi, trauma, dan amarah yang terpendam selama bertahun-tahun.
Luka yang Menumpuk Selama Bertahun-tahun
Kapolrestabes Medan mengungkap bahwa pelaku kerap menyaksikan sekaligus mengalami sendiri kekerasan yang dilakukan korban, yakni ibu kandungnya. Puncak dari tekanan batin itu terjadi pada 22 November 2025, ketika sang kakak menjadi korban pemukulan. Insiden tersebut meninggalkan bekas memar biru di bagian kaki, betis, dan tangan, sebuah peristiwa yang menjadi pemicu utama ledakan emosi sang anak.
Fakta-fakta ini memperkuat kesimpulan bahwa tindakan pelaku tidak dapat dilepaskan dari pola kekerasan yang terus berulang di dalam rumah.
Posisi Ayah Tak Menguntungkan Secara Investigasi
Dalam penyelidikan, polisi juga menyoroti peran dan posisi ayah korban. Secara investigatif, keterangannya dinilai “tidak menguntungkan”. Beberapa tetangga serta rekan kerja menyebut bahwa hubungan suami-istri dalam keluarga tersebut tidak harmonis. Pola hidup mereka pun terbilang tidak biasa, dengan kebiasaan tidur terpisah: ayah di lantai dua, sementara ibu dan anak-anak berada di lantai satu.
Kondisi ini memperkuat gambaran adanya keretakan rumah tangga yang telah berlangsung lama.
Kondisi Psikologis: Merasa Aman dan Terpenuhi
Mengenai kondisi terkini pelaku, Kapolrestabes memastikan bahwa seluruh kebutuhan dasar dan psikologis anak tersebut telah terpenuhi selama berada dalam pengawasan. Pendampingan dilakukan oleh tim profesional, termasuk ahli psikologi dan petugas dari Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).
Bahkan, berdasarkan penilaian internal, dari skala kenyamanan 1 hingga 10, pelaku disebut berada di angka 10 selama mendapatkan pendampingan tersebut. Pola kekerasan yang dialami anak ini diketahui telah berlangsung setidaknya selama tiga tahun terakhir, meninggalkan trauma mendalam yang kini menjadi fokus utama pemulihan.
Peluang Restorative Justice dan Masa Depan Pelaku
Menanggapi kemungkinan penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ), Calvijn mengungkap adanya masukan dari Pekerja Sosial (Peksos) terkait langkah ke depan. “Diharapkan diserahkan kepada orang tuanya,” ujarnya. Pernyataan ini membuka peluang bahwa proses hukum dapat mempertimbangkan reintegrasi anak ke dalam lingkungan keluarga, tentu dengan pengawasan ketat dan mekanisme perlindungan yang memadai.
Meski demikian, Calvijn menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penuntut umum dan pengadilan.
Fokus Utama: Perlindungan dan Pemulihan Anak
Secara keseluruhan, penanganan kasus ini sangat menitikberatkan pada perlindungan hak anak dan proses pemulihan psikologis pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya melukai fisik, tetapi juga menghancurkan jiwa anak-anak yang tumbuh di dalamnya hingga pada titik paling gelap, mereka kehilangan kendali atas hidup dan masa depannya sendiri.












