Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP dengan Pelaku Usaha di Desa Munggu
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan puluhan pelaku usaha yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. RDP digelar di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Bali, Jumat 23 Januari 2026.
RDP dipimpin oleh Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, didampingi Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha. Turut hadir Wakil Ketua Pansus TRAP Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan ke beberapa usaha oleh tim Pansus di lapangan. Tujuan dari RDP adalah untuk pendalaman materi dan kelengkapan administrasi terkait indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan yang telah ditemukan saat sidak.
Tiga Usaha Disorot karena Tidak Kooperatif
Dalam RDP tersebut, tiga usaha disorot karena dinilai tidak kooperatif dan telah dinyatakan melanggar. Mereka adalah PT Gautama Indah Perkasa, Queens Tandoor Restaurant, dan The Jungle Padel, Munggu. Dewa Rai menegaskan bahwa ketiga usaha tersebut ditutup per hari ini. Alasannya jelas, yaitu tidak memenuhi persyaratan.
Sejak dilakukan inspeksi lapangan, pihak usaha telah diberikan waktu untuk melengkapi dokumen perizinan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, administrasi tidak pernah bisa ditunjukkan. Bahkan, dua hingga tiga kali pemanggilan dalam RDP tidak dihadiri oleh manajemen.
“Kalau sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan administrasi, ya kita tutup. Dan penutupan ini permanen, sampai benar-benar dibongkar,” ujarnya.
Kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Ia menegaskan bahwa untuk usaha yang berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tidak ada ruang untuk pengurusan izin, meskipun ada niat baik dari pengelola. “Untuk LSD, mau sebaik apa pun niatnya, tidak bisa. Iktikad baik pun tidak bisa karena memang melanggar aturan,” katanya.
Dari total 31 usaha yang dipanggil dalam RDP, Rai menyebutkan sebanyak 28 usaha berada di kawasan LSD, sementara tiga usaha lainnya berada di luar kawasan tersebut. Yang 28 ini masuk LSD. Yang tiga tidak LSD. Yang tidak LSD relatif aman, tapi yang masuk LSD ini jelas bermasalah.
Meski demikian, Pansus TRAP belum langsung membongkar seluruh usaha yang berada di LSD. Sebanyak 25 usaha lainnya masih diberi ruang untuk dilakukan pendalaman dan evaluasi lebih lanjut.
“Kita beri pemahaman dulu, kita beri waktu. Tapi statusnya sekarang kuning. Kalau tidak ada perbaikan dan tidak kooperatif, bisa berubah jadi merah,” tegas Rai.
Kewajiban Pajak dan Penutupan Sementara
Terkait kewajiban pajak, Rai meluruskan bahwa tidak semua usaha yang dipanggil telah membayar pajak secara utuh. Menurutnya, sebagian hanya memiliki NPWPD, bukan berarti telah memenuhi seluruh kewajiban pajak. “Itu bukan berarti semua sudah bayar pajak. NPWPD itu hanya teks atau administrasi awal saja,” jelasnya.
Pansus TRAP memastikan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang di Desa Munggu. “Kita bisa RDP terus, turun lapangan terus. Kalau sudah tiga kali dipanggil dan tidak kooperatif, ya tutup sementara atau permanen,” tandasnya.
Aturan dan Ancaman Hukum
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa lokasi usaha yang dipanggil mayoritas berada di atas lahan sawah yang masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara tegas dilarang untuk aktivitas pembangunan.
“Ini kawasan sawah. Sawah itu dilindungi untuk kepentingan ketahanan dan kedaulatan pangan. Ada Undang-Undang LP2B Nomor 41 Tahun 2009, juga berbagai peraturan turunannya yang secara tegas melarang kegiatan di lahan tersebut,” ujarnya.
Supartha menegaskan bahwa Pasal 72 UU LP2B mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pihak yang melakukan aktivitas di lahan sawah yang dilindungi. Bahkan, pejabat yang mengeluarkan izin bermasalah juga dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatannya.
Investigasi Lebih Lanjut dan Dugaan Manipulasi
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus di Desa Munggu ini baru sebatas sampel. Pansus TRAP akan melakukan pendalaman lebih luas terhadap aktivitas serupa di wilayah lain di Kabupaten Badung maupun daerah lain di Bali.
“Kami akan mengecek satu per satu. Ada sekitar 31 kegiatan di wilayah Munggu saja. Ini bagaimana bisa terjadi? Ke depan akan kami rumuskan rekomendasi, apakah dibongkar, moratorium, atau langkah lain. Tapi keputusan itu bukan hanya Pansus, melainkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Supartha juga menyinggung adanya dugaan praktik manipulasi, termasuk penggunaan nama pihak lain (nominee) serta keterlibatan pihak asing yang diduga didukung oleh oknum tertentu. “Aturan tidak boleh di-backup. Kalau ada yang berani membangun, pasti merasa ada yang mem-backup. Ini yang akan kami dalami. Semua harus tunduk pada aturan,” tegasnya.
Pengawasan dan Pembongkaran
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memastikan akan mengawasi secara ketat penutupan tiga usaha yang diputuskan oleh Tim Pansus TRAP DPRD Bali tersebut. Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Dharmadi usai mengikuti RDP mengatakan pengawasan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Badung guna memastikan penutupan berjalan efektif dan tidak ada lagi aktivitas di lokasi usaha.
Terkait pembongkaran bangunan, Dharmadi menyebut hingga saat ini belum ada permintaan resmi untuk dilakukan pembongkaran. Namun, seluruh aktivitas pembangunan tetap dihentikan sementara.
“Untuk pembongkaran belum ada permintaan. Yang jelas, bangunan yang baru sampai tahap dasar tidak boleh dilanjutkan. Yang sudah ada bangunannya kita hentikan dulu aktivitasnya,” jelasnya.
Keputusan lanjutan, termasuk kemungkinan pembongkaran, akan menunggu koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali. “Nanti seperti apa kebijakannya, itu kewenangan Kabupaten Badung untuk berkoordinasi dengan Pansus,” pungkas Dharmadi.
Daftar Usaha yang Dipanggil dalam RDP
Adapun usaha-usaha yang dipanggil dalam RDP tersebut antara lain: Manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queens Tandoor Restaurant, Jungle Padel Munggu, Villa Rich, Journey Home, Tarisa Cafe, Alaya Villa, Seseh Home, DAB Toko, Kaemon Resto, La Chance Estate, Dog Grooming, Tamora Shop, NM Mart dan Liyu, Sayaka Shop, Lodge Resto, Suasana Kopi, Star Star Mart, D’Arka, Open House Resto, Perle, Grams Market, De Topaz, Swahawry, Villa Saint 1, Villa Saint 2, Plas Amaranta, Rila, Lyfe, dan D-Pavilion Villa.












