Kasus Pemilik Toko HP Jadi Tersangka Penganiayaan, Peristiwa yang Mencuri Perhatian
Sebuah kasus hukum yang mengejutkan terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang pemilik toko ponsel, yang seharusnya menjadi korban pencurian oleh pegawainya sendiri, justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kejadian ini memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat dan media.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik toko bernama PP mengenai pencurian yang dilakukan oleh dua karyawan, GT dan T, pada 22 September 2025. Kedua pelaku baru bekerja selama sekitar dua pekan sebelum melakukan tindakan tersebut. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancurbatu, PP dan keluarganya langsung bertindak tanpa menunggu bantuan polisi.

Pada 23 September 2025, salah satu terduga pelaku, LS, memberi informasi kepada penyidik bahwa para pelaku pencurian diduga berada di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, Medan Tuntungan. Meskipun penyidik telah memperingatkan agar tidak melakukan penangkapan sendiri, PP dan keluarganya tetap bertindak. Mereka langsung mendatangi hotel tersebut dan menangkap para pelaku.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S. Dari hasil visum, terdapat luka di kepala dan bagian tubuh lainnya.
Selain pemukulan dan tendangan, korban GT disebut mengalami perlakuan lain, seperti diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam bagasi mobil, hingga diikat. Korban juga mengaku sempat disetrum menggunakan alat tertentu. “Inilah tindakan-tindakan penganiayaan yang terjadi setelah satu orang. Ada satu orang lagi yang di kamar berbeda,” kata Bayu.
Meski demikian, proses hukum terhadap kasus pencurian tersebut tetap berjalan. GT dan T telah diproses dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2,5 tahun.
Keluarga Bantah Adanya Kekerasan
Sementara itu, keluarga GT melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi pada 26 September 2025. Terpisah, pihak keluarga salah satu terduga pelaku penganiayaan membantah adanya kekerasan. Nia, keluarga LS, mengeklaim bahwa penggerebekan dilakukan setelah berkoordinasi dengan penyidik dan menyebut tindakan yang dilakukan bersifat spontan.
“LS dengan penyidik berkomunikasi terkait pelaku sudah ada di hotel. Tapi, penyidik bilang, ‘ayolah, sama-sama kita’. Jadi, karena suami saya merasa tidak enak, jadi kami ikut. Kami ke sana bersama,” kata Nia.
Ia juga membantah adanya pengeroyokan sebagaimana yang beredar di media sosial. Saat digerebek, Nia yang saat itu bersama suami, LS, dan adiknya PP mengaku melihat pelaku mengancam dengan pisau. Karen spontan, mereka berusaha membela diri.
“Adik kami tidak ada menyentuh. Setahu saya, tidak ada menyentuh. Ditarik keluar lalu diserahkan kepada polisi. Kalau penganiayaan yang beredar di media (media sosial) di mana pelaku dianiaya bersama-sama dan sebagainya, itu tidak ada. Kami melihat sendiri, itu tidak ada penganiayaan,” klaim Nia.
Dirinya pun mengaku terkejut lantaran suami dan adiknya justru ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan yang dilayangkan yakni melakukan penganiayaan saat melakukan penggerebekan.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












