Bisnis  

Cara lapor SPT 2025 di Coretax, daftar akun & tenggat waktu

Perubahan Sistem Pengelolaan Pajak di Indonesia

Mulai tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan sistem baru dalam pengelolaan administrasi perpajakan nasional. Sistem tersebut diberi nama Coretax DJP, dan mulai digunakan secara penuh untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Dengan diberlakukannya Coretax, seluruh wajib pajak di Indonesia tidak lagi menggunakan sistem lama seperti DJP Online untuk menyampaikan laporan pajaknya.

Bagi sebagian masyarakat, perubahan sistem ini menimbulkan banyak pertanyaan. Mulai dari apa itu Coretax, bagaimana cara mendaftar, hingga bagaimana langkah melaporkan SPT Tahunan dengan sistem baru tersebut. DJP pun mengimbau agar wajib pajak tidak menunda persiapan, karena penggunaan Coretax bersifat wajib dan akan menjadi satu-satunya pintu masuk layanan pajak digital di Indonesia.

Apa Itu SPT Tahunan dan Mengapa Wajib Dilaporkan?

SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah laporan resmi yang wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak kepada negara. Di dalam SPT, wajib pajak melaporkan seluruh penghasilan, pajak yang telah dibayar, serta harta dan kewajiban yang dimiliki dalam satu tahun pajak. Untuk tahun ini, yang dilaporkan adalah SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, yaitu seluruh aktivitas keuangan dari Januari hingga Desember 2025.

Pelaporan ini menjadi sarana bagi pemerintah untuk memastikan kewajiban perpajakan telah dijalankan secara jujur dan transparan. Pelaporan SPT bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari kontribusi warga negara dalam membangun negara melalui pajak.

Coretax DJP: Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu platform digital. Dengan Coretax, seluruh proses mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, hingga administrasi lainnya dilakukan secara terpusat. Sistem ini dikembangkan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan data perpajakan.

Coretax juga memungkinkan DJP melakukan pengawasan yang lebih akurat karena seluruh profil wajib pajak tersimpan secara terintegrasi. Mulai 2026, Coretax menjadi satu-satunya sistem resmi untuk pelaporan pajak secara daring.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2025

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas waktu pelaporan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret 2026
  • Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April 2026

DJP mengimbau agar wajib pajak melaporkan lebih awal guna menghindari kendala teknis yang kerap terjadi menjelang batas akhir.

Cara Daftar dan Aktivasi Akun Coretax DJP

Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), berikut langkah aktivasi akun Coretax:

  1. Kunjungi laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pada halaman utama, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  3. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” dan masukkan NPWP.
  4. Setelah data ditemukan, wajib pajak diminta mengisi alamat email dan nomor ponsel yang sudah terdaftar di sistem DJP.
  5. Kemudian dilakukan verifikasi identitas melalui foto selfie.
  6. Setelah seluruh data diverifikasi, sistem akan mengirimkan email resmi dari domain @pajak.go.id yang berisi kata sandi sementara.
  7. Pada login pertama, wajib pajak wajib mengganti kata sandi dan membuat passphrase, yaitu frasa sandi untuk keamanan tambahan.
  8. Setelah langkah ini selesai, akun Coretax dinyatakan aktif.

Apa Itu Kode Otorisasi DJP?

Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik adalah identitas digital yang digunakan untuk menandatangani dokumen pajak secara elektronik. Kode ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan manual. Tanpa Kode Otorisasi, wajib pajak tidak dapat mengirimkan SPT Tahunan melalui Coretax.

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP

Setelah akun aktif, wajib pajak login ke Coretax dan masuk ke menu Portal Saya. Pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Selanjutnya pilih jenis Kode Otorisasi dan buat passphrase atau masukkan ID penandatanganan. Setelah dikirim, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital berhasil dibuat. Wajib pajak dapat mengunduh bukti penerbitan dan memvalidasi sertifikat di menu Profil Saya hingga status berubah menjadi VALID.

Tata Cara Lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax

Setelah akun dan Kode Otorisasi aktif, proses pelaporan SPT dapat dilakukan langsung di Coretax. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu pilih Buat Konsep SPT. Pilih PPh Orang Pribadi atau sesuai jenis wajib pajak, lalu tentukan periode Januari–Desember 2025. Selanjutnya pilih model SPT Normal, lalu klik Buat Konsep SPT. Wajib pajak akan diarahkan ke formulir digital yang dapat diisi dengan mengklik ikon pensil.

Di dalam formulir ini, wajib pajak mengisi data penghasilan, pajak yang telah dipotong, harta, dan kewajiban. Setelah semua lengkap, SPT dapat dikirim secara elektronik menggunakan Kode Otorisasi.

Imbauan DJP untuk Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan agar wajib pajak segera mempersiapkan diri dan tidak menunggu hingga mendekati tenggat. Dengan memahami sistem Coretax dan melengkapi dokumen sejak awal, pelaporan pajak dapat dilakukan lebih cepat, aman, dan tanpa kendala. Coretax diharapkan menjadi fondasi baru sistem pajak digital Indonesia yang lebih modern, transparan, dan terpercaya.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?