Vape dan Risiko Kesehatan yang Meningkat
Vape sering dianggap lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Namun, temuan narkotika dalam cairan vape dan pods serta lemahnya pengawasan memicu kekhawatiran baru mengenai risiko kesehatan dan celah regulasi di Indonesia.
Pada tahun 2019, Aldi (nama samaran) masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah kampus ternama di Jawa Barat. Seperti ribuan mahasiswa lainnya, Aldi adalah seorang perokok aktif pods, jenis rokok elektrik yang menggunakan kapsul berisi cairan nikotin.
“Pods itu bisa dipakai di mana pun kan, enggak melihat ruang. Sementara kalau rokok (konvensional), ada tempat-tempat tertentu yang kita enggak enak untuk bakar karena, misalkan ada ibu-ibu, ada bayi gitu. Sementara kalau pods itu jadi sudah enggak kenal waktu, jadi bisa langsung hisap aja,” ujar Aldi kepada DW Indonesia.
Rokok elektrik, yang sering ditemui masyarakat dalam bentuk vape atau pods kerap dianggap sebagai bentuk rokok yang lebih aman ketimbang rokok konvensional. Bagi perokok muda seperti Aldi, rokok elektrik dilihat sebagai “jalan pintas” untuk mengurangi merokok.
“Sebenarnya sama aja, sih. Malah justru, ngisep-nya itu jadi lebih sering,” kata Aldi.
Dengan kandungan nikotin dalam bentuk cairan, rokok elektrik juga kerap dianggap oleh para penggunanya sebagai rokok yang lebih mudah untuk ditakar kandungannya. Hal ini secara sadar, membuatnya dianggap lebih aman untuk dikonsumsi.
Namun, pengalaman Aldi menunjukkan hal yang berbeda.
“Rokok saya habis, jadi saya meminta ke teman saya yang menawarkan pods miliknya. Teman saya hanya bilang, ‘jangan pakai banyak-banyak, masih pagi’. Akhirnya saya pakai pods-nya, dan singkat cerita, setelah 10-15 menit, saya langsung pusing, sampai tidak bisa melakukan kegiatan sehari-hari,” jelas Aldi menceritakan pengalamannya.
Setelah mempertanyakan isi cairan dari pods yang ia konsumsi kepada pemiliknya, Aldi diberitahu bahwa rokok elektrik yang digunakannya saat itu mengandung kanabinoid sintetis, atau yang sering disebut sebagai “Gorilla”.
Berpotensi Jadi Pintu Masuk Baru Penyalahgunaan Narkotika
Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), kanabinoid sintetis adalah kelompok zat buatan laboratorium yang dirancang untuk meniru efek ganja pada otak. Zat ini bekerja dengan memengaruhi bagian otak yang mengatur suasana hati, persepsi, dan kesadaran. Sehingga dapat menimbulkan efek psikoaktif yang serupa atau bahkan lebih kuat dari ganja alami.
Di Indonesia, kanabinoid sintetis telah dikategorikan sebagai narkotika golongan I, atau zat yang tidak mempunyai manfaat medis. Zat ini memiliki potensi sangat tinggi dapat menimbulkan ketergantungan, dan penyalahgunaan serta peredarannya dilarang keras.
Aldi mengeklaim bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa cairan rokok elektrik yang ia konsumsi mengandung zat narkotika. Menurutnya, hal itu karena tidak ada perbedaan pada rasa cairan yang ia konsumsi saat itu dengan cairan rokok elektrik pada umumnya.
“Rasanya kayak merokok dengan rasa buah. Makanya, saya tenang-tenang saja,” ungkap Aldi.
Aldi menjelaskan bahwa cairan rokok elektrik yang mengandung zat narkotika diedarkan di tengah kalangan mahasiswa melalui toko rokok elektrik yang mudah diakses oleh mahasiswa.
“Ada satu rumah, mungkin kontrakan ya, dan ada satu orang yang menjual (cairan) di situ, dan mahasiswa membelinya gampang. Beberapa orang juga sudah tahu bahwa isi liquid yang dijual ada zat ‘lain’ di dalamnya,” jelas Aldi.
Pola Peredaran Zat Narkotika ke Dalam Cairan Rokok Elektrik
Pola peredaran zat narkotika ke dalam cairan rokok elektrik ditemukan dalam sejumlah kasus di Indonesia. Di tahun 2026, misalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap adanya laboratorium gelap yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika adiktif jenis etomidate di Jakarta. Peredarannya juga menggunakan modus penyamaran, sehingga pengguna tidak mengetahui adanya zat narkotika di dalam cairan vape.
Etomidate sendiri sudah masuk ke dalam narkotika golongan II, atau zat yang memiliki manfaat medis terbatas, tetapi juga berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan jika disalahgunakan.
“Kita lihat dari sampel-sampel vape yang dikumpulkan, rata-rata yang mengandung narkotika itu tidak ada mereknya. Kita bisa lihat, kalau ada yang mengandung zat-zat lain, itu sama halnya mereka akan mengedarkan narkotika, di tempat-tempat tertentu, melalui penjual-penjual tertentu,” ungkap Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN, Irjen Pol. Agus Irianto.
Benarkah Vape Lebih Aman dari Rokok Biasa?
Di luar kasus narkotika, keamanan rokok elektrik sendiri masih diperdebatkan.
Dalam kesempatan wawancara ekslusif dengan DW, Agus juga mematahkan asumsi masyarakat yang kerap berpikir bahwa rokok elektrik adalah alternatif yang lebih aman dari rokok konvensional.
“Kita melihat vape dengan berbagai rasa, contoh: stroberi, jeruk, pisang. Namun, pernahkah kita benar-benar tahu apa kandungan bahan perasanya? Lalu, cairan itu dipanaskan dengan filamen logam hingga menjadi uap. Pertanyaannya, apakah proses pemanasan ini mengubah zat di dalamnya, atau bahkan membawa partikel logam ikut terhirup ke tubuh? Secara logis, apakah itu benar-benar aman?” ujar Agus, mempertanyakan keamanan mengisap rokok elektrik.
Walau bersikap skeptis terhadap keamanan konsumsi rokok elektrik di kalangan masyarakat, Agus mengungkapkan bahwa Indonesia belum mendekati rencana pembatasan peredaran rokok elektrik. Langkah ini berbeda dengan negara tetangga, Singapura yang telah melarang penggunaan dan peredaran rokok elektrik. Menyusul temuan zat berbahaya selain nikotin, serta maraknya temuan zat narkotika, seperti etomidate, yang disusupi ke dalam cairan rokok elektrik.
“Untuk vape yang normal, sementara kita wait and see. Kita belum (melarang), Indonesia bukan seperti negara lain, tetapi boleh kita melihat negara lain seperti apa, reasoning (untuk pelarangannya) nya seperti apa?,” jelas Agus.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memahami tingkat potensi bahaya dari rokok elektrik, yang bahkan ia klaim berpotensi lebih dari rokok konvensional. Sehingga, ada kemungkinan bahwa izin peredaran dari rokok elektrik dapat diperketat.
“Kita tahu selama ini (rokok elektrik) memiliki efek ketergantungan, yang justru bahkan bisa lebih berat daripada sigaret biasa. Kenapa? Karena tingkat active ingredient dari tobacco yang di vape itu lebih terkondensit dibandingkan dengan yang tradisional. Jadi tentu, kita sangat saklek memberikan perizinan,” jelas Taruna.
Akan tetapi, menurutnya, rencana pengetatan peredaran rokok elektrik juga tidak bisa dilakukan dengan mudah. Hal itu karena wewenang BPOM yang masih terbatas.
“Tentu tantangannya, kan di situ ada aspek bisnis, aspek lintas sektoral, dan aspek masyarakat yang membutuhkan. Dari semua tantangan itu, kita bertegak lurus pada aturan-aturan dasar […] termasuk tentu dengan peraturan BPOM yang khusus mengelola tentang rokok […] Kita hanya disuruh ngatur tar dan nikotin dan kandungannya,” ungkap Taruna.
“Sementara sebetulnya kan ada zat-zat lain, termasuk zat-zat yang bisa menyebabkan kanker, yang bisa menyebabkan gangguan paru-paru, gangguan pernapasan dan sebagainya,” lanjutnya.
Keterbatasan Regulasi dan Celah Bahaya yang Masih Terbuka
Melalui Peraturan BPOM Nomor 19 tahun 2025, rokok elektrik dimasukkan dalam kategori zat adiktif yang berada di bawah pengawasan BPOM. Artinya, produk rokok elektrik wajib memenuhi standar keamanan, komposisi, pelabelan, serta ketentuan izin edar. BPOM juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga menarik produk dari peredaran jika ditemukan pelanggaran atau kandungan berbahaya.
Meski aturan telah diperketat dan label peringatan telah diwajibkan, peredaran rokok elektrik masih berjalan di pasaran.
Dengan pengalaman buruknya dengan rokok elektrik, Aldi berharap bahwa peredaran rokok elektrik dapat segera mendapat perhatian khusus. Menurutnya, hal itu agar korban penggunaan narkotika yang disusupi dalam rokok elektrik tidak terus bertambah.
“Jadi baiknya kalau mau diiklankan, sama seperti rokok yang (iklannya) berbarengan dengan edukasi bahayanya. Kalau rokok, walaupun diiklankan secara besar-besaran, di bungkusnya ada foto-foto yang tidak enak dilihat. Jadi orang kalau mau merokok, bisa ragu. Namun, saya melihat kalau pods dan vape tidak seperti itu,” ujar Aldi.












