Fatwa MUI tentang Hukum Haram Membuang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram. Hal ini menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dalam upaya mengatasi darurat sampah nasional. Penegasan fatwa tersebut dilakukan dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 serta menyambut Ramadhan 1447 Hijriah.
Aksi bersih sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (15/2/2026), menjadi momen penting dalam penyampaian fatwa ini. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, menjelaskan bahwa fatwa ini merupakan hasil pertimbangan mendalam atas dampak kerusakan lingkungan yang semakin nyata.
“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Hazuarli.
Dalam perspektif fikih, menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sementara mencemarinya termasuk perbuatan dosa. “Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” katanya.
Hazuarli menambahkan bahwa MUI akan mendorong sosialisasi fatwa tersebut secara masif melalui jaringan masjid dan para dai di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid yang berpotensi menjadi pusat literasi lingkungan. “Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khotbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujarnya.
Dukungan dari Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyambut baik fatwa tersebut, dan menyebut sentuhan keagamaan penting dalam menghadapi kedaruratan sampah. “Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” katanya.
Hanif menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam tekanan krisis lingkungan global, termasuk krisis sampah yang berdampak pada perubahan iklim dan kesehatan masyarakat. “Kita sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar sampah laut berawal dari daratan dan sungai. Karena itu, aksi di Sungai Cikeas dinilai simbolis bahwa penanganan sampah harus dimulai dari hulu. “Sampah laut dimulai dari sampah sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,” kata Hanif.
Melalui sinergi MUI, pemerintah, dan dukungan internasional seperti UNDP, kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat gerakan nasional pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis perubahan budaya masyarakat.
Pedoman Pengelolaan Sampah untuk Berbagai Pihak
MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Hal itu tertuang pada Fatwa MUI Nomor 4/Munas XI/MUI/2025, tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau dan laut untuk mewujudkan kemaslahatan.
MUI memberikan pedoman pengelolaan sampah untuk sejumlah pihak, mulai dari masyarakat umum, anggota DPR, hingga pemerintah pusat. Berikut beberapa poin utamanya:
Masyarakat:
- Menjaga kebersihan lingkungan, sungai, danau, dan laut di sekitar tempat tinggal.
- Mengurangi penggunaan plastik dan memanfaatkan kembali barang yang masih layak digunakan.
- Memilah sampah berdasarkan jenisnya dan membuang sampah pada tempatnya, serta mengolah sampah organik menjadi kompos.
- Melakukan gotong royong membersihkan sungai, danau, dan laut, serta area publik secara berkala.
- Mencegah aktivitas pembuangan sampah di sungai, danau, dan laut.
- Mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
Pelaku Usaha:
- Mengurangi timbulan sampah dari proses produksi dari kegiatan usaha.
- Dilarang membuang limbah produksi ke sungai, danau, dan laut.
- Menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan kemasan plastik.
- Melakukan daur ulang sampah dan limbah yang dihasilkan.
- Melakukan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pelatihan dan pendampingan pengolahan sampah secara mandiri dan produktif.
- Menyediakan fasilitas dan peralatan kebersihan di area publik atau sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
- Mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
Lembaga Pendidikan dan Tempat Ibadah
Lembaga Pendidikan:
– Menyusun kebijakan sekolah hijau (green school) yang mencakup pengelolaan sampah.
– Mengintegrasikan pendidikan fikih lingkungan dan pengelolaan sampah ke dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.
– Menjadi contoh dalam pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Tempat Ibadah:
– Menyusun aturan tempat ibadah ramah lingkungan yang mencakup pengelolaan sampah.
– Membangun tata kelola tempat ibadah yang ramah lingkungan seperti air daur ulang, khususnya sanitasi.
– Melakukan pembinaan kepada pengurus dan jamaah untuk melakukan perilaku ramah lingkungan, dengan pengelolaan sampah yang efektif.
– Memasukkan tema lingkungan dalam khotbah, kajian, dan ceramah.
Tokoh Agama dan Pemerintah
Tokoh Agama:
– Menyerukan kepada umat untuk menciptakan dan merawat serta menjaga kebersihan Sungai, danau dan laut untuk mencegah pencemaran sebagai bagian dari ajaran agama.
– Mengintegrasikan isu ramah lingkungan, termasuk pengelolaan sampah di Sungai, danau, dan laut dalam khotbah, kajian dan ceramah agama.
– Menjadi teladan yang baik dalam menciptakan dan merawat serta menjaga kebersihan Sungai, danau dan laut.
– Mengadakan program pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan di tempat ibadah.
– Menjadi mediator antara pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha dalam membangun kesadaran ekologis secara bersama-sama.
Pemerintah Pusat:
– Menetapkan kebijakan, strategi, dan rencana nasional yang komprehensif untuk pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut.
– Menetapkan dan mengawasi standar kualitas air sungai, danau, dan laut di seluruh Indonesia untuk memastikan keamanan dan kesehatan lingkungan.
– Memberikan insentif kepada daerah dan masyarakat yang berhasil dalam menciptakan dan merawat kebersihan lingkungan serta mengelola sampah dan kebersihan sungai, danau, dan laut.
– Melakukan kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menciptakan dan merawat kebersihan sungai, danau, dan laut, serta bahaya pencemaran sampah.
Pemerintah Daerah:
– Membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, seperti TPS, dan tempat pengolahan sampah.
– Melakukan pembersihan sungai, danau, dan laut secara berkala dan terjadwal.
– Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut.
– Membentuk dan membina relawan, komunitas, dan kader penggiat kebersihan sungai, danau, dan laut.
– Mengadakan kampanye dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
Anggota DPR Didorong Buat Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang Ramah Lingkungan
Legislatif:
– Memperkuat peraturan perundang-undangan yang mendukung pengelolaan sampah yang terpadu dan ramah lingkungan.
– Meningkatkan anggaran untuk program kebersihan dan pengelolaan sampah sungai, danau, dan laut.
– Melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan program terkait kebersihan dan pengelolaan sampah sungai, danau, dan laut.
– Mengintegrasikan aspek keagamaan, pendidikan, dan sosial dalam regulasi pengelolaan sampah.













