Kehidupan yang Sunyi di Rumah Mantan Kapolres Bima Kota
Kasus yang menimpa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, membuat warga sekitar kaget. Sebelumnya, mereka mengenal sosok Didik sebagai orang yang religius dan rajin beribadah. Namun, kini ia terjerat dalam berbagai dugaan tindakan ilegal, termasuk kasus narkoba, penerimaan aliran dana miliaran rupiah, serta isu penyimpangan seksual.
Dalam beberapa bulan terakhir, rumah dua lantai milik Didik di Perumahan Taman Royal Arum, Poris Plawad Indah, Kota Tangerang, tampak sepi. Tidak ada aktivitas penghuni, hanya seekor kucing putih yang berada di teras. Tiga sepeda motor terparkir di halaman, tanpa mobil. Hal ini menunjukkan bahwa keluarga Didik tidak lagi tinggal di sana.
Ketua RW setempat, Arief, mengatakan bahwa keluarga Didik dikenal tertutup, namun tidak pernah menimbulkan masalah di lingkungan. Ia juga menyebut bahwa Didik sering muncul di masjid bersama anak-anaknya. “Kita nyangkanya orang baik, santun. Tahu-tahu… sangat disayangkan,” ujarnya.
Sosok Religius dan Dermawan
Warga sekitar menyebut bahwa Didik kerap salat berjamaah di masjid kompleks bersama anak-anaknya. Bahrun, sekuriti kompleks, mengingat momen syukuran saat Didik pertama kali menempati rumah tersebut. “Kami diajak makan waktu syukuran. Sekuriti diminta berhenti sebentar untuk makan di rumahnya,” katanya.
Sementara itu, petugas kebersihan bernama Jangkung mengaku pernah menerima uang tip dari Didik. “Kadang kalau ketemu, saya dikasih duit buat ngopi,” ujarnya. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, Didik disebut jarang terlihat di lingkungan.
Dugaan Setoran Rp400 Juta per Bulan
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkap adanya dugaan praktik setoran rutin sejak Juni 2025. Kasat Narkoba AKP Malaungi disebut memungut Rp400 juta per bulan dari bandar narkoba berinisial B. Dari jumlah tersebut, Rp300 juta diduga mengalir kepada Didik dan Rp100 juta kepada Malaungi.
Setoran disebut berlangsung hingga terkumpul Rp1,8 miliar sebelum praktik itu terendus LSM dan wartawan. Menurut Zulkarnain, Didik kemudian memerintahkan pencarian dana tambahan dengan ancaman pencopotan jabatan terhadap bawahannya.
Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Karena bandar awal tak lagi sanggup menyetor, Malaungi disebut mencari sumber dana lain, termasuk dari seseorang berinisial Koh Erwin (KE) yang menyanggupi Rp1 miliar. Kekurangannya disebut berasal dari jaringan lain.
Total dana yang diduga diterima Didik mencapai Rp2,8 miliar, dengan rincian:
* Rp1,4 miliar dalam koper
* Rp450 juta dalam paper bag
* Rp1 miliar dalam kardus bir
* Rp1 miliar ditransfer melalui rekening atas nama pihak lain
Bareskrim Polri menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Dipecat dan Ditahan
Didik kini berstatus tersangka dalam dua perkara: dugaan kepemilikan narkotika dan dugaan penerimaan dana Rp2,8 miliar. Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Didik juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Kamis (19/2/2026).
Kontras yang Mengundang Tanda Tanya
Kasus ini menyisakan ironi bagi warga sekitar. Sosok yang dikenal rajin beribadah dan santun di lingkungan kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam perkara narkoba dan aliran dana miliaran rupiah. Rumah yang dulu ramai oleh aktivitas keluarga kini sunyi. Warga pun hanya bisa terdiam atas kejatuhan sosok yang sebelumnya mereka kenal sebagai pribadi religius.












