Bisnis  

OJK: Tantangan Berat Asuransi Akibat Bencana dan Spin Off UUS 2026



JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan berbagai tantangan yang akan dihadapi industri perasuransian dalam beberapa tahun ke depan. Tantangan-tantangan ini mencakup risiko bencana alam, dinamika angka kematian, ancaman siber, hingga kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat akhir 2026.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama adalah risiko natural katastropik. Menurutnya, meskipun risiko ini bukan hal baru, frekuensinya terus meningkat.

“Perasuransian konvensional maupun syariah menghadapi risiko yang sama. Yang penting adalah kemampuan untuk mengelola risiko tersebut dengan baik serta memiliki kemampuan keuangan untuk membayar klaim yang muncul,” ujarnya dalam acara webinar industri asuransi syariah, Rabu (24/2/2026).

Risiko Mortalitas dan Pembiayaan Kesehatan

Selain risiko bencana alam, Iwan menambahkan bahwa tantangan lain datang dari risiko mortalitas atau angka kematian. Ia menilai risiko ini bersifat dinamis. Peningkatan harapan hidup tidak selalu berarti peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Risiko-risiko ini sangat berkaitan dengan cara asuransi bisa mengelola risiko mortality-nya dengan baik,” tuturnya.

Menurut Iwan, tantangan ini juga erat kaitannya dengan kebutuhan pembiayaan kesehatan dan dana pensiun. Ketika masyarakat hidup lebih lama namun dengan kondisi kesehatan yang menurun, kebutuhan pembiayaan kesehatan otomatis meningkat.

Melihat situasi tersebut, industri perasuransian dituntut untuk lebih adaptif dalam membaca potensi bisnis serta menata portofolio, baik dari sisi konvensional maupun syariah.

“Dari sisi syariah, perusahaan bisa membuat pertanggungan yang berbasis syariah untuk bisa menata portofolio-portofolio yang bisa menutup risiko-risiko terkait dengan mortality, health, dan retirement saving,” katanya.

Ancaman Risiko Siber dan Implementasi PSAK 117

Lebih lanjut, Iwan menyebut risiko siber juga menjadi tantangan besar bagi industri asuransi, tidak hanya di Indonesia tetapi juga secara global. Ia menegaskan bahwa perkembangan risiko siber sangat dinamis dan kompleks, bahkan terdapat perusahaan asuransi yang terdampak serangan siber pada akhir tahun lalu.

Oleh karena itu, industri perasuransian perlu memperkuat manajemen risiko dan sistem keamanan digital untuk memitigasi potensi kerugian.

Selain itu, industri juga menghadapi tantangan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum pada 2026 dan 2028. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 juga dinilai dapat berdampak signifikan terhadap kinerja dan tata kelola industri.

Spin Off Unit Usaha Syariah Dikebut

Tantangan lainnya adalah kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) yang harus direalisasikan paling lambat akhir 2026. Iwan mengungkapkan, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum menentukan skema pemisahan UUS.

Berdasarkan data OJK, saat ini terdapat 18 perusahaan asuransi syariah full-fledged. Selain itu, sudah ada 28 pengajuan atau aplikasi terkait rencana spin off UUS yang masuk ke OJK.

“Kalau diihat dari 28 aplikasi, baru 3 yang sudah spin off dan 5 yang masih dalam proses spin off, serta masih ada 20 perusahaan yang belum mengajukan skema spin off-nya,” ungkapnya.

OJK menegaskan tidak akan ada pemunduran waktu dari sisi ketentuan spin off UUS. Karena itu, regulator berharap perusahaan dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat struktur bisnis dan daya saing industri asuransi syariah.

Kinerja Industri PPDP Tumbuh 8,98% YoY

Di tengah berbagai tantangan tersebut, OJK mencatat kinerja industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) tetap menunjukkan pertumbuhan positif.

Per akhir 2025, total aset PPDP mencapai Rp 2.954,24 triliun atau tumbuh 8,98% secara year on year (YoY). Program pensiun menjadi kontributor terbesar dengan nilai aset sekitar Rp 1.679,46 triliun, disusul aset asuransi sebesar Rp 1.201,96 triliun.

Total aset tersebut dihimpun dari 574 entitas di sektor PPDP, terdiri dari 548 entitas konvensional dan 26 entitas syariah.

Dengan berbagai tantangan struktural dan risiko global yang semakin kompleks, industri perasuransian dituntut untuk memperkuat permodalan, tata kelola, serta inovasi produk guna menjaga keberlanjutan bisnis dan perlindungan optimal bagi masyarakat.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?