JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah, dengan tujuan menjaga ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap tantangan yang terus meningkat, baik dari sisi perlindungan lahan pertanian strategis maupun keberlanjutan investasi sektor properti yang bernilai puluhan triliun rupiah.
Kebijakan baru ini berawal dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Aturan ini menetapkan kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di beberapa provinsi sebagai wilayah yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan industri atau permukiman.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengunci lahan sawah produktif yang menjadi lumbung pangan nasional. Menurutnya, LSD tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, terutama yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang ada di delapan provinsi.
Delapan provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Total luas sawah yang telah dikunci mencapai sekitar 3,83 juta hektare atau sekitar 60% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional yang mencapai 7,34 juta hektare.
Pemerintah menilai langkah ini penting karena penyusutan lahan sawah terus terjadi setiap tahun. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menunjukkan bahwa konversi lahan sawah mencapai sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun. Nusron menegaskan bahwa Indonesia saat ini membutuhkan penguatan ketahanan pangan, salah satunya ditopang oleh keberadaan sawah.
Pengetatan alih fungsi lahan juga berkaitan langsung dengan agenda pemerintah memperkuat lumbung padi nasional dan mempertahankan swasembada pangan. Pemerintah menilai keberadaan sawah produktif merupakan fondasi utama untuk menjaga produksi beras nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pangan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia telah memasuki fase penting dalam perjalanan menuju kemandirian pangan. Menurutnya, peningkatan produksi padi dan penguatan cadangan beras menjadi indikator utama keberhasilan tersebut. Data pemerintah menunjukkan produksi beras nasional sepanjang 2025 mencapai sekitar 34,69 juta ton, meningkat lebih dari 13% dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan penguatan cadangan beras melalui peningkatan serapan gabah oleh Perum Bulog. Pada 2026, pemerintah menargetkan serapan gabah dan beras mencapai 4 juta ton sebagai bagian dari strategi mempertahankan swasembada pangan.
Perluasan Perlindungan Sawah dan Penarikan Kewenangan ke Pusat
Pemerintah juga tengah mempersiapkan perluasan penetapan LSD ke 12 provinsi tambahan. Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Untuk mempercepat pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah bahkan berencana menarik kewenangan pemberian izin perubahan fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan langkah ini diperlukan agar pengawasan lebih efektif.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan perlindungan sawah nasional dapat mencakup hingga sekitar 87% dari total Lahan Baku Sawah nasional pada pertengahan 2026. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan aturan denda administrasi bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan.
Investasi Properti Rp34 Triliun Tertahan
Di sisi lain, kebijakan pengetatan alih fungsi lahan ini memunculkan kekhawatiran di sektor properti. Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (REI) melaporkan adanya hambatan investasi sekitar Rp34 triliun akibat pembatasan konversi lahan sawah. Ketua Umum DPP REI Joko Suranto mengatakan hingga saat ini terdapat 181 proyek properti yang telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), namun kini masih dalam proses evaluasi oleh Kementerian ATR/BPN.
Menurut REI, ketidakpastian status proyek yang sudah memiliki izin dapat berdampak pada iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja di sektor properti. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu upaya pemerintah dalam mengatasi backlog perumahan. Joko menilai pemerintah perlu menghadirkan solusi yang seimbang antara perlindungan lahan pertanian dan keberlanjutan investasi.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah menjadi prioritas utama. Nusron bahkan mengimbau para pengembang agar tidak menjadikan sawah sebagai target utama pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan. Ke depan, pemerintah juga membuka ruang toleransi alih fungsi lahan di luar kawasan LSD sekitar 11–13% dari total lahan. Namun penggunaan lahan tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu seperti fasilitas publik atau proyek strategis nasional.












