Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Menghukum 97 Pelaku Usaha Fintech P2P Lending
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan putusan terhadap 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang dianggap melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Putusan ini dikeluarkan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, dan para pelaku usaha tersebut dijatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar.
Putusan ini menunjukkan bahwa KPPU memperhatikan secara serius masalah penetapan harga atau suku bunga dalam industri fintech lending. Dalam penjelasannya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa putusan ini merupakan salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani oleh KPPU, baik dari segi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
Penyebab Pelanggaran
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa terdapat perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga antar pelaku usaha.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Tanggapan dari Pakar Ekonomi
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memberikan pendapat terkait putusan KPPU. Menurutnya, dampak yang paling terasa adalah pada lender, bukan pada borrower. Ia menjelaskan bahwa lender, sebagai pemilik dana, akan berpikir ulang terkait dengan kredibilitas fintech lending. Jika hal ini terjadi, maka akan berdampak pada penyaluran pembiayaan di fintech lending juga.
Namun, Nailul beranggapan bahwa borrower fintech lending tidak begitu peduli dengan putusan KPPU. Mereka lebih mengutamakan apakah platform masih bisa memberikan pembiayaan atau tidak, alih-alih melihat putusan KPPU.
Langkah yang Harus Dilakukan
Nailul menyarankan agar industri fintech lending dapat melakukan gugatan ulang terkait putusan KPPU. Namun, ia menegaskan bahwa semua balik lagi ke keputusan masing-masing platform. “Saya rasa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bisa memfasilitasi hal tersebut,” ujarnya.
Proses Penegakan Hukum
Deswin Nur menjelaskan bahwa putusan dalam perkara ini ditentukan setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Ia juga menyatakan bahwa putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU.
Selain itu, Deswin menyampaikan bahwa Majelis Komisi dalam sidang juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan. Dengan demikian, berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima.
Rekomendasi untuk OJK
Selain sanksi denda, Deswin menerangkan bahwa Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang di dalamnya memuat ketentuan anti persaingan.












