Hukum  

Polda Metro Jaya Tanggapi Permintaan SP3 Roy Suryo soal Ijazah Palsu Jokowi

Penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan penjelasan mengenai permohonan penghentian penyidikan terhadap kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, permohonan tersebut merupakan hak tersangka dalam proses hukum. Namun, keputusan akhir tetap berada pada mekanisme hukum yang berlaku.

Pemohonan penghentian penyidikan diajukan oleh kubu Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya. Dalam hal ini, Budi menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut. Namun, keputusan akhir harus mempertimbangkan kelengkapan berkas perkara dan hasil penelitian jaksa.

Saat ini, berkas perkara terkait Roy Suryo dkk masih berstatus P19 atau perlu dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi guna memenuhi kekurangan tersebut.

Proses Hukum dan Mekanisme Penghentian Penyidikan

Secara hukum, ada beberapa cara untuk mencapai keadilan, termasuk penghentian penyidikan jika berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, penerbitan SP3, maupun penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

Namun, keputusan terkait penghentian perkara atau perdamaian melalui RJ harus melibatkan kesepakatan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Penyidik hanya menerima hasil kesepakatan tersebut.

Selain itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berkas perkara yang berstatus P19, sesuai petunjuk jaksa peneliti. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk di wilayah Surakarta dan Yogyakarta.

Setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan kembali dikirim ke kejaksaan untuk diteliti. Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21, maka proses akan dilanjutkan ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Roy Suryo Menolak Restorative Justice

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, menyatakan tidak akan mengajukan restorative justice (RJ) seperti yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Hal ini sebagai penegasan setelah tim hukumnya mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Itwasum Mabes Polri yang dipimpin Komjen Wahyu Widada.

Roy menegaskan bahwa permintaan penghentian penyidikan ijazah murni demi hukum. Bahwa penghentian penyidikan laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atau dikenal SP3, otomatis seluruh terlapor juga dihentikan penyidikannya. Sebab, perkara yang dimaksud menjadi satu laporan polisi.

Roy sepakat dengan pernyataan eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang menyebut bahwa untuk menghentikan penyidikan, pelapor harus mencabut laporannya. Bukan seperti yang terjadi saat ini hanya dua tersangka dicabut laporannya.

Perspektif Kuasa Hukum Roy Suryo

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyatakan bahwa sejak 30 Juni 2025, kliennya berstatus sebagai saksi fakta dalam perkara dugaan ijazah palsu di Mabes Polri. Menurut Refly, secara doktrinal, penetapan tersangka terhadap saksi yang sedang memberikan keterangan mengenai objek perkara yang sama dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi hukum atau obstruction of justice.

Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mewajibkan penundaan tuntutan hukum terhadap saksi hingga perkara pokoknya, yakni laporan dugaan pemalsuan surat, memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Refly juga menyoroti penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penerbitan SP3 tersebut semestinya didahului dengan pencabutan laporan polisi (LP) terhadap keduanya. Sementara, kata dia, LP tersebut berada dalam satu bundel dan satu nomor perkara yang sama.

“Kalau LP-nya dicabut, maka otomatis semua gugur,” ujarnya. Refly mengutip pandangan mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang menyebut pencabutan laporan dalam satu perkara hanya dapat dikecualikan apabila tersangka meninggal dunia.

Kasus Ijazah Jokowi Masih Bergulir

Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), masih bergulir di kepolisian. Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo Cs berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?