Hukum  

Tiga Terdakwa Jadi Tahanan Kota, Delpedro Marhaen Selesaikan Tesis

Penahanan Tahanan Rutan Diubah Menjadi Tahanan Kota

Terdakwa perkara penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama dua rekannya, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein, resmi menjadi tahanan kota. Pengalihan status dari tahanan rutan ke tahanan kota dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan putusan Majelis Hakim terhadap Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa alasan pengalihan penahanan didasarkan pada pertimbangan masing-masing terdakwa. Pertimbangan ini meliputi kepentingan pendidikan, tanggung jawab keluarga, dan kondisi kesehatan.

Alasan Pengalihan Penahanan

Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa I, diberikan pengalihan penahanan karena kepentingan pendidikannya. Delpedro merupakan mahasiswa aktif Program Magister yang sedang menyelesaikan tesis dengan batas waktu Mei 2026. Hal ini membutuhkan fokus penuh dan kesempatan untuk menyelesaikan studi.

Muzaffar Salim, terdakwa II, memiliki pertimbangan tanggung jawab keluarga. Ia harus merawat orang tua lanjut usia yang memiliki kondisi kesehatan yang memburuk, termasuk ibunya yang menderita penyakit jantung dan membutuhkan pendampingan kontrol rutin.

Syahdan Husein, terdakwa III, memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus. Ia adalah penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi psikiater berkala.

Sunoto juga menegaskan bahwa seluruh permohonan pengalihan penahanan dilengkapi dokumen pendukung dan jaminan tertulis dari keluarga. “Pengalihan penahanan bukan pembebasan,” ujar Sunoto dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Status Tahanan dan Kewajiban Terdakwa

Meskipun status penahanan berubah, para terdakwa tetap berstatus tahanan. Mereka wajib melakukan laporan berkala, tidak boleh keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan. Persidangan tetap akan berjalan sesuai jadwal.

Pengalihan penahanan berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sunoto menjelaskan perbedaan antara pengalihan dan penangguhan penahanan. Pengalihan penahanan membuat terdakwa tetap berstatus tahanan, hanya jenis penahanannya yang berubah (dari Rutan ke Kota), tetap wajib lapor dan tidak boleh keluar kota tanpa izin.

Adapun penangguhan penahanan sebagaimana dalam Pasal 109-110 KUHAP, terdakwa keluar dari tahanan (penahanan ditunda) dan memerlukan jaminan uang atau orang.

Kasus Penghasutan Aksi Demonstrasi

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya, didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu. Dakwaan tersebut terungkap dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025).

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar diduga menghasut melalui unggahan gambar dan narasi atau caption di media sosial. Jaksa menyebut, para terdakwa secara bersama-sama mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang dinilai mengandung ajakan, hasutan, serta memicu kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menegaskan perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, sehingga memicu rasa kebencian. Keempat terdakwa disebut bergabung dalam sejumlah grup media sosial untuk menjalin komunikasi intens dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan sejalan.

Berdasarkan temuan patroli siber kepolisian, terdapat sedikitnya 80 unggahan kolaborasi konten bernuansa penghasutan yang disebarkan dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025 melalui platform Instagram. Unggahan itu kemudian berujung pada kericuhan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25–30 Agustus 2025.

Putusan Pengadilan untuk Khariq Anhar

Dalam perjalanan persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Khariq Anhar terkait kasus demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu. Hakim menyatakan menerima nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Khariq Anhar.

Atas putusan itu, hakim memerintahkan agar penuntut umum membebaskan terdakwa Khariq Anhar dari tahanan. “Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan,” katanya. Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan jaksa dengan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.


Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?