Jakartatalks.com – Petugas dari Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) telah mengevakuasi terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu (15/12/2024) malam. Mary Jane rencananya akan segera dipulangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan.
Menurut Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB. Setelah melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane Veloso yang disaksikan oleh Wakajati DIY, Mary Jane dan barang bawaannya kemudian dimasukkan ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS pada pukul 22.50 WIB. Pada pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane Veloso berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, diikuti oleh 1 mobil Kejaksaan Gunung Kidul.
“Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berlangsung dengan lancar dan kondusif,” ungkap Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya pada Senin (16/12/2024).
Pemindahan Mary Jane Veloso dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”












