Hukum  

Kisah Pembebasan Hakim Ronald Tannur: Berkas Perkara yang Menggemparkan

"Kejutan di Balik Kasus Hakim Ronald Tannur: Fakta-fakta Mengejutkan di Dalam Berkas Perkara"

Jakartatalks.com – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan hingga berujung kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, akan segera menghadapi sidang. Kejagung telah menyerahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Senin (16/12/2024).

Menurut Harli, jaksa kini tengah menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afriyanti. Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?