Hukum  

Hanya 3 Hari Kerja, Hotman Paris Sebut Fandi ABK Kapal Bawa Sabu Tak Layak Divonis Mati

Kasus Narkoba Fandi Ramadhan: Dua Fakta yang Mengubah Perspektif Hukum

Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara ternama di Indonesia, baru-baru ini memberikan pernyataan terkait kasus hukum yang menimpa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara. Fandi kini dituntut dengan hukuman mati karena terlibat dalam kasus narkoba. Namun, Hotman menilai bahwa ada dua fakta dominan yang membuat Fandi tidak layak menerima hukuman tersebut.

Fakta Pertama: Fandi Baru Pertama Kali Mengenal Kapten Kapal

Salah satu fakta penting yang disampaikan oleh Hotman adalah bahwa Fandi baru pertama kali mengenal kapten kapal saat ia hendak berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh ibu Fandi, Nirwana, yang hadir dalam konferensi pers. Ia mengaku mengantar anaknya saat bertemu dengan kapten kapal untuk pertama kalinya.

“Saya ikut antar, saya tanya, ‘Fandi, sudah lama kenal sama kapten?’ (dijawab) ‘Belum, Mak. Baru inilah kenalannya. Mau pergi ini kenalannya,'” kata Nirwana.

Fakta Kedua: Fandi Tidak Mengetahui Isi 67 Kardus yang Dibawa

Selain itu, Hotman juga menekankan bahwa Fandi tidak mengetahui isi dari 67 kardus yang dibawa kapal. Ia hanya diberitahu bahwa barang tersebut adalah emas dan uang. Fandi bahkan sempat mempertanyakan isi kardus tersebut kepada kapten, namun jawaban yang diterimanya justru menyebutkan bahwa itu adalah emas dan uang.

“Dari pemeriksaan di persidangan, Fandi mengakui bahwa kapten menjelaskan bahwa itu adalah emas dan uang,” jelas Hotman.

Nirwana, ibu Fandi, menyampaikan harapan agar anaknya dapat dibebaskan dari perkara tersebut. Ia memohon bantuan kepada Ibu Ketua Hakim, Bapak Jaksa, dan Bapak Presiden.

“Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, kepada Bapak Jaksa, kepada Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Karena anak saya pun tidak tahu barang itu apa isinya, tidak tahu. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut,” ujarnya.

Fandi Sebagai Tulang Punggung Keluarga

Nirwana juga menyebut bahwa Fandi merupakan tulang punggung keluarga. Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak terlibat dalam jaringan narkoba, sehingga ia memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Saya orang yang tak punya, orang susah. Ke mana lagi saya minta tolong kecuali sama beliau?” tambahnya.

Ayah Fandi, Sulaiman, turut menyampaikan harapan serupa. Ia memohon kepada Bapak Presiden agar membantu mengeluarkan anaknya dari jeratan hukuman mati.

“Anak saya dijebak itu, Pak. Sekali lagi Bapak Presiden, mohon kepada Pak Presiden tolong bebaskan anak saya. Dialah satu-satu tulang punggung kami, tulang punggung keluarga untuk cari makan kami. Dialah yang membantu saya,” tuturnya.

Permintaan kepada Kejaksaan Agung

Hotman juga meminta Kejaksaan Agung untuk menurunkan tim guna mengeksaminasi perkara Fandi. Ia menilai bahwa penegakan hukum harus benar-benar mendengarkan tangis dari orang tua korban fitnahan ini.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian pada kasus ini. Hotman menegaskan bahwa Presiden pernah berjanji akan mencegah adanya miscarriage of justice di negeri ini.

“Dan inilah bukti pertama. Dan saya yakin Bapak Prabowo, 290 juta penduduk Indonesia mendukung Ibu (Fandi) ini,” ucapnya.

Pengakuan Fandi dan Harapan Ke depan

Fandi bersikeras bahwa dirinya hanyalah korban keadaan. Dalam persidangan, ia mengungkapkan bahwa bekerja sebagai ABK murni untuk mencari nafkah demi membiayai sekolah adik-adiknya. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa kapal tempatnya bekerja mengangkut muatan narkotika dalam jumlah besar.

Keyakinan ini membuat sang ibu berjuang mencari keadilan hingga ke Jakarta. Ia meyakini bahwa Fandi tidak terlibat secara sadar dalam sindikat penyelundupan internasional tersebut.

Daftar Terdakwa dan Agenda Sidang Selanjutnya

Selain Fandi Ramadhan, terdapat lima terdakwa lain yang juga dituntut hukuman mati dalam perkara ini, yakni:

  • Richard Halomoan
  • Leo Candra Samosir
  • Hasiholan Samosir
  • Weerapat Phongwan (WNA Thailand)
  • Teerapong Lekpradube (WNA Thailand)

Majelis Hakim PN Batam telah menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membela diri. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dijadwalkan akan digelar pada Senin, 23 Februari 2026 mendatang.

Publik kini menanti langkah hukum apa yang akan diambil Hotman Paris untuk menyelamatkan nyawa ABK asal Batam tersebut dari jeratan tiang gantungan.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?