Perjuangan Keluarga Fandi Ramadhan untuk Keselamatan Anak Mereka
Nirwana, ibunda dari Fandi Ramadhan, seorang ABK yang terancam hukuman mati akibat kasus narkoba dengan jumlah hampir 2 ton, menyampaikan pesan pilu kepada Presiden Prabowo Subianto. Dengan didampingi pengacara ternama Hotman Paris, orang tua Fandi menegaskan bahwa putra mereka hanya korban dari jebakan kapten kapal.
Nirwana tidak bisa menahan air mata saat menceritakan bagaimana putranya tidak tahu bahwa barang yang ia pindahkan adalah narkoba. Ia memohon agar Presiden dan para penegak hukum membebaskan anaknya. “Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, kepada Bapak Jaksa, kepada Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Karena anak saya pun tidak tahu barang itu apa isinya. Tidak tahu,” ujar Nirwana saat konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Siap Gantikan Nyawa Anak
Perasaan hancur yang dirasakan oleh sang ibu membuat Nirwana menyatakan kerelaannya untuk mati demi menggantikan posisi sang putra di hadapan hukum. Ia meyakini Fandi sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkoba internasional tersebut secara sadar.
“Saya nggak mau anak saya dihukum mati. Biarlah saya yang gantinya, saya nggak ikhlas, saya rela, saya ikhlas saya demi anak saya. Anak saya tidak tahu-menahu,” ucapnya lirih.
Ia juga menegaskan latar belakang keluarganya sebagai nelayan. Nirwana menampik bahwa keluarganya terlibat dalam jaringan narkoba.
“Saya membesarkannya hasil uang nelayan, Pak. Bapaknya bekerja dengan hasil uang nelayan, bukan hasil uang narkoba. Kami pun tidak ada terlibat, keluarga tidak ada terlibat dengan jaringan narkoba,” tambahnya.
Fandi Sempat Curiga Barang Itu Bom
Berdasarkan keterangan Nirwana, Fandi sebenarnya sudah menaruh curiga saat proses pemindahan barang (estafet) dari kapal nelayan ke kapal mereka di tengah laut pada Mei 2025. Namun, ia dibohongi oleh sang kapten kapal tersebut.
“Pandi sudah curiga, sudah merasa nggak enak hatinya. Dibilangnya sama-sama yang mengangkat juga kawannya si Bayu, ‘Apa barang apa ini Bang?’ katanya. ‘Nggak enak perasaanku, ini tak betul lagi nih, pasti bom. Masa kalian nggak curiga dengan barang ini?'” ungkap Nirwana menirukan ucapan anaknya.
Bahkan, Fandi sempat mendatangi langsung kaptennya untuk meminta pemeriksaan barang. Namun, sang kapten justru menenangkan Fandi dengan menyebut barang tersebut sebagai emas dan uang.
“Kaptennya bilang, ‘Nggak Di, itu emas sama uang, bukan bom. Itu emas sama uang,’ dibilang kaptennya.”
Ayah Fandi Yakin Anaknya Dijebak
Sulaiman, ayah kandung Fandi, juga tidak sanggup menyembunyikan kesedihannya. Baginya, Fandi adalah satu-satunya harapan ekonomi bagi keluarga dan adik-adiknya yang masih sekolah.
“Saya bermohon kepada Bapak Presiden, tolonglah anak saya dibebaskan. Anak saya tidak tahu apa-apa, dia dijebak itu Pak, Bapak Presiden. Sekali lagilah Bapak Presiden, mohon kepada Bapak Presiden, tolong dibebaskan anak saya. Dialah satu-satu tulang punggung kami,” kata Sulaiman sambil menangis.
Hotman Paris Tagih Janji Presiden Prabowo
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris meminta atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Hotman mengingatkan janji Presiden untuk mencegah terjadinya miscarriage of justice atau kegagalan penegakan keadilan.
“Bapak berjanji akan mencegah terjadinya miscarriage of justice. Itulah istilah dari Pak Prabowo itu, miscarriage of justice. Artinya penyalahgunaan kewenangan untuk keadilan, kesalahan dalam penegakan keadilan,” tegas Hotman.
Hotman berharap Jaksa Agung dan majelis hakim dapat melihat kasus ini dengan jernih, mengingat Fandi hanyalah seorang ABK bagian mesin yang baru bekerja beberapa hari dan hanya mengikuti perintah atasan di tengah laut.
Latar Belakang Kasus Fandi Ramadhan
Kasus yang menjerat Fandi Ramadhan (26), pemuda asal Medan Belawan, bermula pada Mei 2025. Saat itu, kapal tanker Sea Dragon yang ia awaki dihentikan oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 67 kardus berisi narkotika jenis sabu seberat total 1,99 ton (hampir 2 ton) yang dikemas dalam bungkus teh China. Narkoba tersebut diduga diambil dari wilayah Phuket, Thailand, untuk diselundupkan ke Indonesia.
Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya (termasuk warga negara Thailand) kemudian diadili di Pengadilan Negeri Batam. Pada sidang tuntutan tanggal 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fandi dengan hukuman mati.
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum bersikeras bahwa Fandi adalah korban jebakan. Fandi yang baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut sebagai teknisi mesin diklaim tidak mengetahui isi muatan kardus dan hanya menjalankan perintah estafet barang di tengah laut tanpa memiliki otoritas untuk memeriksa muatan tersebut.












