Hukum  

Profil Semuel Abrijani, Mantan Dirjen Kominfo yang Didakwa 7 Tahun Penjara Karena Korupsi PDNS

Profil Semuel Abrijani, Mantan Dirjen Kominfo yang Dituntut 7 Tahun Penjara

Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada periode 2020 hingga 2022. Ia dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun karena diduga menerima uang suap senilai Rp 6 miliar.

Latar Belakang dan Karier Semuel Abrijani

Semuel Abrijani lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 Desember 1964. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di California State University, Amerika Serikat, dengan jurusan Administrasi Bisnis minor Informasi Pengelolaan. Setelah itu, ia melanjutkan studi S2 di Universitas Pancasila Jakarta dengan konsentrasi Manajemen Strategis.

Sebelum menjabat di Kemenkominfo, Semuel pernah menjadi Presiden Direktur PT Jasnita Telekomindo, sebuah perusahaan teknologi informasi terintegrasi berbasis di Indonesia. Ia juga aktif dalam berbagai organisasi nasional dan internasional, seperti Anggota Dewan Pengawas PERURI, Ketua ASEAN Telecommunications and Information Technology Senior Officials Meeting, serta Kepala Delegasi ASEAN Telecommunications and IT Ministers Meeting (TELMIN).

Selain itu, Semuel memiliki berbagai sertifikat keahlian, termasuk Asia Pacific Regional Internet Conference on Operational Technologies (APRICOT), GSM 2005 Congress, Training ICT Indicators and Statistics, serta Leadership Training Level I Lembaga Administrasi Negara.

Perkembangan Kasus Korupsi PDNS

Korupsi PDNS Kemenkominfo bermula pada 2020 ketika pihak Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam pelaksanaannya, dugaan pengondisian pemenangan kontrak antara pejabat Kominfo dan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta, terjadi.

Pada 2020, diduga ada pengondisian pemenangan kontrak senilai Rp 60,3 miliar kepada PT Aplikanusa Lintasarta. Hal ini terus berlanjut pada 2021 dengan nilai kontrak meningkat menjadi Rp 102,6 miliar. Proses pengondisian dilakukan dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut bisa memenangkan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 188,9 miliar.

Pengondisian ini terus berlanjut hingga 2023 dan 2024, saat perusahaan yang sama berhasil memenangkan proyek komputasi awan (cloud) dengan nilai kontrak sebesar Rp 350,9 miliar dan Rp 256,5 miliar. Namun, perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

Selain itu, pemenangan proyek diduga dilakukan tanpa adanya masukan pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran. Anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN yang telah menghabiskan dana sebesar Rp 959,4 miliar juga dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Tuntutan Hukuman dan Konsekuensi

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum menuntut Semuel Abrijani dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta atau diganti dengan pidana penjara selama 165 hari jika tidak mampu membayar.

Jaksa juga menuntut Semuel untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 6 miliar. Sebagian dari uang tersebut akan dikurangi dengan aset sitaan yang telah disita, seperti deposito di Bank Mandiri sebesar Rp 500 juta, Bank BCA sebesar Rp 500 juta, dan uang tunai sebesar Rp 5 miliar.

Semuel Abrijani disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penutup

Semuel Abrijani Pangerapan, yang sebelumnya mundur dari jabatan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo pada 2024, kini menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan korupsinya. Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik bahwa tindakan tidak etis dapat berdampak serius, baik secara hukum maupun reputasi.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?