Kasus Hukum Fandi Ramadhan: Persidangan yang Penuh Duka dan Pertanyaan Keadilan
Kasus hukum yang menjerat Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati atas dugaan peredaran 2 ton sabu, kini memasuki babak baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026), Komisi III DPR RI mendengarkan langsung kesaksian memilukan dari orang tua Fandi yang didampingi oleh advokat senior Hotman Paris Hutapea.
Dalam RDPU tersebut, beberapa hal dibahas dan disepakati, mulai dari aspirasi orang tua ABK Fandi sampai rencana Komisi III memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Perkara ini berawal dari penangkapan sebuah kapal yang mengangkut sabu di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.
Pengakuan Fandi yang Membuat Sidang Haru
Di hadapan majelis hakim, Fandi menyampaikan pengakuan yang menjadi inti pembelaannya. Ia mengaku baru tiga hari bekerja sebagai ABK ketika kapal tersebut ditangkap. Pekerjaan itu, menurutnya, semata demi menopang ekonomi keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya. Fandi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ia tumpangi.
Tangisan ibu dan kalimat yang mengguncang sidang terjadi ketika tuntutan pidana mati dibacakan. Isak tangis terdakwa dan keluarga pecah di ruang sidang. Dalam kondisi tubuh yang tampak semakin kurus, Fandi berjalan tertatih menghampiri ibunya, Nirwana (48). Dalam pelukan sang ibu, Fandi melontarkan kalimat yang mengguncang ruang sidang. “Tidak adil hukum di Indonesia ini,” ucap Fandi sebelum digiring keluar ruang sidang.
Fakta-Fakta Penting yang Diungkap Orang Tua Fandi
Nirwana mengungkapkan rangkaian fakta tentang awal anaknya menerima pekerjaan di kapal. Saat itu, Fandi bertanya kepada ibunya apakah ia boleh menerima tawaran kerja dari kapal luar. Ia menjelaskan bahwa kontrak kerjanya selama 6 bulan. Ibu Fandi memberi izin karena gaji yang lumayan.
Namun, dalam sel, Fandi kembali menegaskan bahwa ia tidak tahu kalau yang dibawa itu adalah sabu. Ia hanya mengetahui setelah penangkapan. Menurut pengakuan Fandi, ada pada kapten kapal. “Yang disalahkan kaptennya. Katanya, ‘sudah saya ingatkan mak, tapi kapten bilang sudah tak apa, itu uang sama emas’.”
Pertanyaan dari Advokat Senior Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea mempertanyakan dan keberatan atas tuntutan hukuman mati pada Fandi. Ia menjelaskan bahwa Fandi melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Namun, si agen mengatakan bahwa nanti kaptennya akan datang, tetapi Fandi tidak pernah bertemu kaptennya dan tidak kenal.
Hotman juga menyebut bahwa ada perbedaan nama kapal yang dinaiki oleh Fandi dan yang tertera dalam kontraknya. Menurut kontrak, kapalnya seharusnya bernama North Star, namun Fandi dibawa ke kapal Sea Dragon. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi proses perekrutan dan operasi kapal.
Permintaan Keadilan dari Orang Tua Fandi
Ibu Fandi, Nirwana, meminta Komisi III DPR turun tangan membantu anaknya yang kini dituntut hukuman mati. Ia mengaku sempat bertanya kepada Fandi mengenai kardus berisi narkoba di atas kapal yang ditumpangi anaknya tersebut. Fandi mengaku tidak mengetahui barang itu. Nirwana juga mengaku bertanya apakah anaknya tidak menanyakan isi kardus di atas kapal. Fandi mengaku sudah melakukannya.
Hotman Paris menambahkan, pernyataan Fandi itu diakui oleh kapten kapal dalam persidangan. Ayah Fandi, Sulaiman, juga menyampaikan permintaan bantuan kepada Komisi III dalam rapat yang sama.
Komisi III Akan Memanggil Kajari Batam dan Penyidik BNN
Komisi III akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kasus Fandi. Hal ini disampaikan sebagai salah satu kesimpulan RDPU itu. Komisi III juga meminta adanya teguran pada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Fandi.
Selain itu, Komisi III meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi perkara Fandi. Kesimpulan RDPU lainnya, Komisi III meminta KY melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm (perkara Fandi) sesuai peraturan perundang-undangan.












