Mutasi dan Perkembangan Kasus Narkoba yang Melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro
Sejumlah perubahan dalam struktur jabatan di jajaran Polri terjadi akhir-akhir ini, salah satunya adalah mutasi dari AKBP Didik Putra Kuncoro. Mantan Kapolres Bima Kota ini kini ditugaskan di bagian Yanma setelah sebelumnya berstatus nonaktif. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/440/II/KEP/2026 tanggal 27 Februari 2026.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, AKBP Didik diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri. Dia diduga menerima aliran uang dari bandar narkoba di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi ini dilakukan untuk mempercepat proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya sedang berproses.
Selain AKBP Didik, beberapa pejabat lain juga mengalami mutasi. Contohnya adalah Kapolresta Sleman Polda DIY nonaktif KBP Edy Setyanto Erning Wibowo dan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Mutasi ini tertuang dalam satu Surat Telegram (ST) Kapolri dengan nomor ST/440/II/KEP./2026 tanggal 27 Februari 2026.
Posisi Kapolresta Sleman diisi oleh KBP Adhitya Panji Anom yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK III Divpropam Polri. Sementara itu, posisi Kapolres Bima Kota kini diisi oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
Proses Hukum Terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro
AKBP Didik saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkotika. Proses hukumnya masih disidik oleh Bareskrim Polri. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebut ada bandar narkoba yang menyetor uang senilai Rp2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro melalui Malaungi (AKP M) selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu.
Adapun bandar narkoba yang dimaksud ada dua orang yakni bernama KW alias Koh Erwin dan B. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkap pola aliran dana dari para bandar narkoba kepada Didik melalui Malaungi.
Awalnya baik Didik maupun Malaungi mendapat uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan. Uang setoran itu terus dilakukan hingga mereka hingga terkumpul sekira Rp1,8 miliar. Lalu, praktek nakal Didik dan Malaungi terendus dan terusik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga wartawan di wilayah hukumnya.
Peran Istri Anggota Polisi dalam Jaringan Narkoba
Babak baru kasus pengungkapan kasus narkoba jaringan AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota. Setelah boronan Koh Erwin ditangkap dan ditahan, perkembangan terkini istri anggota Polri atau Bhayangkari bernama Anita juga berperan. Anita menjadi pemasok narkoba dalam jaringan AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan mantan Kapolres Bima itu diawali dari pengejaran tersangka narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda NTB. Kemudian Polda NTB menangkap dua orang di wilayah Bima, kemudian dikembangkan ke atas.

Suami Anita diketahui ialah Bripka Irfan yang telah dipecat dari dinas Kepolisian. Dari kluster pertama itu kemudian berkembang dalam perjalanan pemeriksaan, Anita ini memberikan satu keterangan bahwa ada keterlibatan anggota Polri lain yang kebetulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Masih Ada Beberapa DPO Berkeliaran
Kasus narkoba yang menyeret anggota menjadi tamparan keras bagi internal Polri. Saat ini beberapa DPO masih dilakukan pengembangan. Salah satu yang masih menjadi DPO adalah Boy, yang muncul dari pengembangan kasus AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan hal itu. Menurutnya, Boy terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Iya lagi kita kejar, Boy namanya (bandar narkoba),” tegas Brigjen Eko kepada wartawan Sabtu (28/2/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Roman Elhaj membeberkan peran Boy dalam jaringan peredaran narkoba di Bima Kota. Ia menyebut posisi Boy mirip dengan Koh Erwin, yakni sebagai pemasok utama yang menyuplai narkotika ke jaringan pengedar. Barang dari Boy diduga diedarkan melalui jaringan yang dibekingi Didik bersama anak buahnya, termasuk AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Saat ini, Boy masih buron. Polisi berupaya mengungkap identitas aslinya karena nama Boy diduga hanya alias. Menurut Roman, penyidik belum mendapat informasi pasti soal identitas tersebut. Keterangan Malaungi pun belum mampu membuka identitas lengkap sang bandar, karena yang bersangkutan mengaku hanya mengenal nama panggilan Boy. “Kendalanya tentu ada pada identitas aslinya yang harus kami temukan,” kata Roman.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












