Hukum  

Warga Tidak Izinkan Jenazah Dikubur Karena Utang Rp 200 Juta, Keluarga Pasrah Tanggung Jawab

Viral: Warga Larang Jenazah Dikuburkan Karena Diduga Punya Utang Rp 200 Juta

Video yang menampilkan warga di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang memblokir pemakaman jenazah karena diduga memiliki utang hingga ratusan juta rupiah, tengah viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Kronologi Peristiwa

Menurut informasi dari polisi, kejadian ini terjadi pada Sabtu (28/2/2026), saat salah satu warga desa bernama SM (46 tahun) meninggal dunia. Saat kabar kematian SM menyebar, sejumlah warga mendatangi rumah duka. Namun, tidak semua datang untuk memberikan dukungan kepada keluarga, melainkan untuk menagih utang yang diduga dimiliki almarhum.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang ibu berkerudung biru yang menagih utang kepada keluarga SM. Ia menyatakan bahwa almarhumah memiliki utang uang dan emas senilai sekitar Rp 200 juta. “Mohon maaf, almarhumah punya utang ke saya uang dan emas perkiraan Rp 200 jutaan. Kami mohon jangan dimakamkan sebelum ada tanggung jawab dari keluarga,” ujar perempuan tersebut.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa warga yang menagih utang bukan hanya tetangga dekat, tetapi juga warga dari desa lain. “Diduga yang dipinjam tidak hanya uang namun juga ada beberapa emas,” tambahnya.

Penyelesaian Kasus

Warga menuntut kesepakatan pembayaran utang sebelum jenazah SM dapat dikuburkan. Meski tidak menolak pemakaman secara langsung, mereka meminta penundaan sementara sampai masalah utang terselesaikan.

Setelah melalui diskusi panjang, pihak keluarga akhirnya menyatakan bertanggung jawab atas utang SM. Setelah itu, pemakaman bisa dilakukan tanpa hambatan.

Berita Lain: Penolakan Pembangunan Krematorium di Jakarta Barat

Di wilayah lain, warga di Jakarta Barat juga menolak rencana pembangunan rumah duka dan krematorium. Aksi penolakan ini dilakukan oleh warga Perumahan Citra 2, Kalideres, yang merasa tidak diberitahu sebelumnya tentang rencana proyek tersebut.

William Aditya Sarana, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, menyoroti pentingnya memperhatikan tata ruang dalam pembangunan krematorium. Menurut Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, lokasi tempat pembakaran jenazah tidak boleh berada di wilayah padat penduduk.

William mengkritik pembangunan dua krematorium yang berdekatan. “Lagipula, buat apa kita sampai membangun dua krematorium secara berdekatan. Padahal tanahnya bisa digunakan untuk mendirikan sarana dan prasarana lainnya yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat sekitar,” ujarnya.

Penolakan Warga dan Proses Pembangunan

Warga Perumahan Citra 2, Kalideres, melakukan aksi unjuk rasa menolak pembangunan rumah duka dan krematorium. Mereka membentangkan spanduk dan menggeruduk lokasi proyek yang berada tepat di sebelah RSUD Kalideres.

Perwakilan masyarakat, Budiman Tandiono, menyatakan bahwa warga tidak pernah diberitahu sebelumnya akan adanya pembangunan tersebut. “Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan pekerja mengklaim telah melengkapi seluruh perizinan terkait proyek ini. Namun setelah digeruduk warga, mereka sepakat menghentikan sementara pembangunan rumah duka dan krematorium sampai ada kesepakatan lebih lanjut.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?