JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan perubahan terhadap bunyi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan ini dilakukan agar frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut tidak mudah disalahartikan. Dengan putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas permohonan yang diajukan oleh advokat Hermawanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” dalam ketentuan soal perintangan peradilan memungkinkan adanya bentuk perbuatan yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi dinilai menghambat proses peradilan. Contoh perbuatan seperti itu, menurut Arsul, termasuk penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.
Apabila dikaitkan dengan profesi pemohon, aktivitas advokat yang melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung. Potensi serupa juga dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik.
MK menilai keberadaan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melawan hukum. “Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,” ucap Arsul.
Kondisi ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Masyarakat tidak dapat memprediksi apakah tindakan yang sejatinya dibenarkan secara hukum akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Selain itu, MK menilai frasa “secara langsung atau tidak langsung” sering menimbulkan tafsir yang tidak tunggal, sehingga selain menyebabkan ketidakpastian hukum, acapkali juga menciptakan kesewenang-wenangan.
Di sisi lain, dalam perkembangan hukum pidana nasional, KUHP baru tidak mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pengaturan mengenai delik perintangan peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum. Dengan demikian, menurut MK, selama setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, maka dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 21 UU Tipikor sepanjang berkenaan dengan frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ telah ternyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Arsul.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












