Polda Kepri dan Polresta Barelang Menggelar Konferensi Pers Terkait Kasus Jimson Silalahi
Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polresta Barelang menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan terkait polemik kasus yang melibatkan Jimson Silalahi. Peristiwa ini viral di media sosial, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Konferensi pers digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang pada Jumat, 6 Maret 2026. Acara dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menghadirkan sejumlah ahli, baik secara langsung maupun melalui konferensi video. Ahli-ahli tersebut antara lain psikiatri forensik, psikolog, ahli hukum pidana, serta perwakilan UPTD PPA.
Penjelasan tentang Kasus Dugaan Pengeroyokan
Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan terjadi di kawasan Baloi Kolam pada September 2022 telah melalui proses penyelidikan dengan memeriksa 11 orang saksi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari tindakan pelapor yang menepuk bagian tubuh sensitif terlapor, sehingga memicu reaksi spontan di lokasi.
Temuan ini berbeda dengan narasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan adanya pengeroyokan sepihak. Selain itu, berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Elisabeth Batam, pelapor dinyatakan dalam kondisi sadar dengan luka ringan berupa goresan dan bengkak pada jari.
Putusan Praperadilan
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dalam perkara tersebut telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Batam pada 6 November 2023. “Putusan praperadilan menolak seluruh permohonan pelapor. Artinya proses penyelidikan yang dilakukan penyidik dinilai sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri juga telah melakukan gelar perkara khusus pada 21 Agustus 2025 yang menyimpulkan langkah penyidik sudah tepat. Sementara terkait laporan dugaan keterangan palsu terhadap puluhan saksi, polisi menyatakan telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara pada 14 Maret 2024. Hasilnya, laporan tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana karena tidak ditemukan bukti materiil yang cukup.
Dugaan Kekerasan Psikis Anak
Dalam laporan lain terkait dugaan kekerasan psikis terhadap anak pelapor, penyidik turut melibatkan para ahli untuk melakukan analisis mendalam. Hasil kajian medis dan psikologis menyatakan kondisi kognitif anak dalam keadaan normal dan tidak ditemukan gangguan psikologis yang signifikan. Ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam perkara tersebut juga menyebut tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dari pihak terlapor.
Atas dasar itu, penyelidikan kasus tersebut dihentikan pada 5 Februari 2026.
Pernyataan Kabid Humas Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara transparan. “Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan secara transparan, termasuk pemberian SP2HP secara bertahap sebanyak lima kali serta pelaksanaan pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara yang dihadiri langsung oleh pelapor,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melihat kasus tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum dan keterangan para ahli. “Kami mengimbau masyarakat melihat perkara ini berdasarkan fakta hukum yang ada. Penghentian penyelidikan ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan tetap membuka peluang jika di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum) yang dapat mengubah proses hukum. “Apabila ada bukti baru yang valid, tentu akan kami analisis kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”












