Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam di Palangka Raya
Pemerintah Kota Palangka Raya kembali mengambil tindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan selama bulan Ramadan. Salah satu tempat yang ditutup sementara adalah Enigma, sebuah THM yang berada di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Alasan Penutupan THM Enigma
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa penutupan THM Enigma dilakukan karena pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tertib Ramadan dan surat edaran Wali Kota terkait jam operasional usaha selama Ramadan.
“THM seharusnya tutup selama Ramadan, tetapi Enigma masih beroperasi hingga malam tadi. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan untuk menutupnya sementara,” ujar Berlianto.
Selain itu, izin penjualan minuman beralkohol Enigma telah berakhir pada 27 Februari 2026 lalu. Berlianto meminta pemilik usaha untuk segera melengkapi izin yang diperlukan agar dapat kembali beroperasi.
Pelanggaran Berulang
Enigma diketahui telah dua kali melanggar jam operasional selama Ramadan. Berlianto menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di Jalan Temanggung Tilung, tetapi juga di THM lainnya, termasuk di Jalan Mahir Mahar.
“Jika hanya berjualan kopi silahkan, tetapi jika berjualan minuman keras akan kami tertibkan,” jelasnya.
Berlianto menekankan bahwa fungsi Satpol PP adalah penegakkan Perda. Sementara perizinan dan hal teknis lainnya tetap menjadi tanggung jawab dinas terkait.
Sikap DPRD Kota Palangka Raya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menilai masih adanya THM yang melanggar aturan operasional selama Ramadan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih konsisten di lapangan.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menyatakan bahwa kebijakan penutupan dan pembatasan operasional THM bertujuan menciptakan suasana yang kondusif serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Pelaksanaan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah. Karena itu, tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang sengaja melanggar,” ujarnya.
Syaufwan menekankan bahwa sanksi harus diterapkan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha yang nekat melanggar ketentuan.
“Pengawasan perlu ditingkatkan dan sanksi tegas harus diterapkan, mulai dari teguran keras hingga sanksi pidana atau denda sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hasil Pengawasan dan Rekomendasi
Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP, masih ditemukan pelanggaran yang menunjukkan perlunya peningkatan intensitas penertiban. Dalam pemeriksaan di 14 titik pada akhir Februari 2026, terdapat tiga lokasi yang terbukti melanggar.
Syaufwan menegaskan bahwa pengusaha yang tetap membandel harus ditindak sesuai aturan yang berlaku demi memberikan efek jera.
“Pengusaha yang “ngeyel” harus ditindak tegas, baik melalui sanksi administratif hingga kurungan atau denda maksimal Rp50 juta,” ujarnya.
DPRD Kota Palangka Raya berharap pengawasan dapat dilakukan secara konsisten selama satu bulan penuh Ramadan sehingga tingkat kepatuhan pelaku usaha hiburan malam meningkat. Ia juga mengimbau seluruh pengusaha THM agar mematuhi aturan dan imbauan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Dengan mematuhi aturan, pengusaha tidak hanya menjalankan usaha, tetapi juga ikut berkontribusi menjaga ketertiban serta kesucian dan keberkahan bulan Ramadan,” ujarnya.
Surat Edaran Pemerintah Kota
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang pengaturan usaha hiburan, kafe, restoran, serta aktivitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa tempat hiburan malam diwajibkan tutup total selama bulan suci Ramadan.












