Penyelidikan KPK terhadap Kuota Haji Tambahan 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya dugaan tindakan tidak sesuai prosedur terkait pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023. Dalam penyelidikannya, KPK menemukan bahwa Fuad Hasan Masyhur (FHM), yang merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, pernah menyurati Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) agar mendapatkan jatah 8.000 kuota haji tambahan.
Fuad, dalam suratnya kepada YCQ, berusaha memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut. Surat ini dikirimkan oleh grup-grup travel, termasuk SATHU, yang ingin memaksimalkan penggunaan kuota haji tambahan.
Selain itu, Fuad juga berkomunikasi dengan Hilman Latief (HL), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama pada saat itu, tentang kesiapan memaksimalkan kuota haji tambahan 2023. HL kemudian mengusulkan agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen kuota reguler dan delapan persen kuota khusus.
Namun, usulan ini bertentangan dengan keputusan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama pada awal Mei 2023 yang menyepakati seluruh kuota haji tambahan untuk haji reguler. Akhirnya, YCQ menyetujui usulan tersebut dan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023, yang menetapkan komposisi kuota haji tambahan tahun 2023 dengan 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Setelah itu, Komisi VIII DPR RI kembali melakukan rapat kerja dengan Yaqut dan menyepakati penyesuaian tersebut. Berdasarkan keputusan tersebut, terbit Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023, yang akhirnya menghasilkan instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus T0 atau TX. Biaya ini membuat calon jemaah tidak perlu antre, yaitu sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 84 juta berdasarkan kurs saat ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, ditemukan informasi bahwa biaya percepatan haji tersebut mengalir kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Yaqut, serta sejumlah pejabat di Kemenag.
Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Dan pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.












