Perubahan Status Penahanan Gus Yaqut
Setelah menjadi perdebatan yang cukup hangat, status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut akhirnya mengalami perubahan. KPK memutuskan untuk mencabut status tahanan rumah dan kembali menjebloskan Gus Yaqut ke rumah tahanan (rutan).
Gus Yaqut terlihat rapi saat kembali ke Rutan KPK pada hari Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.32 WIB. Ia tampak menarik dengan sepatu sneakers yang mencolok. Sepatu kulit berwarna hitam dengan paduan warna coklat tersebut terlihat sangat mewah.
Berdasarkan informasi dari beberapa situs jual beli online, Gus Yaqut mengenakan sepatu Zegna Triple Stitch Sneaker Black/Brown. Sepatu ini dianggap sebagai salah satu model luxury untuk pria. Harganya bisa mencapai hingga Rp 30 juta di beberapa marketplace Indonesia. Di situs lain, harga sepatu ini berkisar antara Rp 20-22 juta.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak. Tiba di lobi Gedung KPK, Gus Yaqut turun sambil dikawal oleh petugas antirasuah. Ia mengenakan peci hitam di kepala serta kacamata. Jaket abu-abu yang ia kenakan dilapisi rompi tahanan KPK berwarna oranye. Kedua tangannya terborgol, dan ia berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi, didampingi ketat oleh petugas berbaju safari hitam dan petugas keamanan KPK.
Ekspresi wajah Gus Yaqut tampak datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga. Ia tidak memberikan komentar yang panjang.
Inisiatif Keluarga
Gus Yaqut memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pengalihan status tahanan rumah yang sempat ia nikmati sebelum kembali dipindahkan ke Rutan KPK. Ia menegaskan bahwa keputusan ini murni merupakan inisiatif permohonan keluarga besarnya.
“Permintaan kami,” jawab Gus Yaqut singkat saat ditanya apakah status tahanan rumah tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak keluarga. Ia juga menyampaikan bahwa ia memanfaatkan masa tahanan rumah untuk bertemu dengan sang ibunda.
“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujarnya.
Kronologi Jadi Tahanan Rumah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan penahanan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut akan tetap berlanjut tanpa hambatan.
Saat ini, kata Budi, KPK tengah fokus menyelesaikan berkas perkara agar tersangka bisa segera diseret ke meja hijau. “Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujar Budi kepada wartawan.
Budi membenarkan bahwa Yaqut telah dipindahkan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam. Ia meluruskan bahwa pengalihan ini bukan karena kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.
Sebelum adanya penjelasan resmi ini, “menghilangnya” Gus Yaqut secara tiba-tiba dari selnya sempat memicu tanda tanya dan kasak-kusuk di kalangan sesama tahanan. Rumor ini pertama kali mencuat dari cerita Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), saat menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Idulfitri, Sabtu (21/3/2026). Para tahanan keheranan karena Gus Yaqut dilaporkan dibawa keluar sel sejak malam takbiran dengan alasan pemeriksaan, sebuah dalih yang dinilai tidak lazim menjelang hari raya.
Kecurigaan makin menguat saat Gus Yaqut absen dari barisan tahanan yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.
Penanganan Perkara yang Berbeda
Terkait perbedaan penanganan perkara ini dengan tersangka lain, Budi berdalih bahwa KPK memiliki parameter tersendiri dalam memutuskan lokasi penahanan. Ia menyebutkan bahwa setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam hal pengalihan penahanan tersangka.
Sebagai informasi, Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.












