Hukum  

KPK Didesak Telusuri Kenaikan Durasi Reses DPD RI

KPK Diminta Teliti Peningkatan Lama Reses DPD RI

JAKARTATALKS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas penambahan jumlah reses di DPD RI periode 2024-2029. Hal ini dilakukan karena jumlah reses DPD tersebut melebihi dari masa reses di DPR.

Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai penambahan tersebut berdampak pada penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berasal dari pajak rakyat. Terlebih lagi, saat ini negara sedang mengalami defisit fiskal, sehingga semua lembaga dan pejabat negara harus memiliki empati dan memberi contoh dalam membuat kebijakan anggaran.

“Saya membaca berita yang disampaikan oleh mantan anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razy, yang mengungkapkan dan mengingatkan pimpinan DPD baru yang menambahkan jumlah reses melebihi jumlah reses DPR. Menurut Fachrul Razy, hal ini melanggar beberapa Undang-Undang,” ujar pendiri ICWI, Tommy Diansyah, di Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).

Tommy menilai bahwa beberapa Undang-Undang yang dapat dilanggar adalah Undang-Undang MD3 yang mengatur masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran dari APBN/APBD jika anggaran untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Tommy juga menyinggung Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

“Korupsi memiliki kaidah yang luas, termasuk perilaku yang tidak mematuhi prinsip. Oleh karena itu, dalam pemberantasan korupsi, selain melibatkan delik-delik, juga melibatkan kaidah-kaidah dalam pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.

Tommy berharap bahwa apa yang telah disampaikan secara publik oleh mantan anggota DPD, Fachrul Razy, dapat ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Sebagai pembayar pajak, saya merasa dirugikan karena APBN diduga digunakan lebih banyak karena penambahan jumlah reses di DPD. Kita semua tahu bahwa uang reses yang diberikan kepada anggota DPR dan DPD cukup besar, sekitar Rp350 juta per reses. Sedangkan jumlah anggota DPD saat ini adalah 152 orang,” tegasnya.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, mantan anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razy, mengungkapkan keheranannya terhadap penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy juga mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Fachrul, yang telah menjadi anggota DPD RI selama dua periode dari 2014 hingga 2024, mengatakan bahwa sebelumnya tidak pernah terjadi penambahan masa reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Oleh karena itu, di masa persidangan terakhir, reses hanya dapat dilakukan empat kali, bukan lima kali.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?