Ringkasan Berita
Sejak awal kerja sama, pihak RSM disebut telah memberikan pernyataan tegas terkait kelengkapan izin usaha pertambangan. PT RSM sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertanggung jawab penuh terhadap aspek perizinan, sementara Beby Hussy dan Sakya Hussy berperan sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Berdasarkan fakta persidangan, pihak RSM disebut sebagai pihak yang membutuhkan dukungan pembiayaan dan kontraktor berpengalaman.
Awal Kerja Sama: RSM Disebut Jamin Perizinan Lengkap
Dalam keterangannya, Yakup mengungkapkan bahwa sejak awal kerja sama, pihak RSM disebut telah memberikan pernyataan tegas terkait kelengkapan izin usaha pertambangan. Bahkan, menurutnya, jika terdapat kekurangan, pihak RSM berjanji akan segera melengkapinya. Pernyataan tersebut, lanjutnya, menjadi dasar utama bagi Beby Hussy dan Sakya Hussy untuk masuk dalam kerja sama. Keputusan kliennya bukan diambil dalam kondisi spekulatif, melainkan berdasarkan keyakinan bahwa seluruh aspek legal telah dipenuhi oleh pemegang izin. Menurut Yakup, hal ini menjadi poin krusial dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara, karena menyangkut niat awal serta pemahaman masing-masing pihak sebelum kerja sama dijalankan.
Peran Berbeda: RSM Pemilik IUP, Beby-Sakya Penyandang Dana
Yakup menjelaskan, konstruksi kerja sama yang terungkap di persidangan menunjukkan pembagian peran yang jelas. PT RSM sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertanggung jawab penuh terhadap aspek perizinan, sementara Beby Hussy dan Sakya Hussy berperan sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. “Justru pihak RSM sendiri mengakui bahwa tanggung jawab perizinan ada pada mereka. Klien kami masuk sebagai pihak yang memberikan pembiayaan,” jelasnya. Pola kerja sama tersebut merupakan praktik yang lazim dalam dunia pertambangan, di mana pemilik izin bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki kemampuan finansial dan teknis. Dalam konteks ini, Yakup menilai tuduhan dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara perlu dilihat secara utuh, termasuk memahami batas tanggung jawab masing-masing pihak sesuai perjanjian awal.
Tak Ada Unsur Paksaan dalam Kerja Sama
Lebih lanjut, Yakup juga menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam proses kerja sama antara kliennya dengan pihak RSM. Bahkan, berdasarkan fakta persidangan, pihak RSM disebut sebagai pihak yang membutuhkan dukungan pembiayaan dan kontraktor berpengalaman. “Tidak ada paksaan sama sekali. Justru mereka yang membutuhkan pembiayaan dan dukungan operasional,” ujarnya. Keterlibatan Beby Hussy dan Sakya Hussy didorong oleh itikad untuk membantu operasional perusahaan, bukan untuk mengambil alih tanggung jawab perizinan. Hal ini, menurut Yakup, semakin memperjelas posisi kliennya dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara, yang saat ini tengah menjadi sorotan publik di Bengkulu.
Fakta Persidangan: Tanggung Jawab Izin Ada pada RSM
Yakup juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan telah terkonfirmasi, baik melalui keterangan saksi maupun ahli, bahwa kewajiban terkait perizinan sepenuhnya berada pada pemilik IUP, yakni PT RSM. “Semua saksi ahli dan fakta di persidangan menyatakan bahwa kewajiban perizinan itu ada pada pemilik IUP, yaitu PT RSM,” tegasnya. Menurutnya, fakta ini menjadi penting untuk membantah anggapan yang mencoba mengalihkan tanggung jawab kepada pihak kliennya.
Konstruksi Perkara Harus Dilihat Sejak Awal Terbentuknya Kerja Sama
Yakup juga menyoroti adanya dinamika dalam persidangan, di mana tanggung jawab tersebut seolah diarahkan kepada Beby Hussy. Padahal, menurutnya, tanpa keterlibatan kliennya, operasional perusahaan tidak akan berjalan. “Kalau sekarang dilempar ke Pak Beby, padahal tanpa beliau mungkin usaha itu tidak akan berjalan,” katanya.
Klien Tidak Mengetahui Masalah Perizinan
Dalam bagian lain, Yakup menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya persoalan dalam perizinan saat kerja sama berlangsung. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam pembelaan yang disampaikan di persidangan. “Dari pihak Pak Beby dan Pak Sakya tidak mengetahui adanya masalah perizinan,” ujarnya. Ia menegaskan, jika sejak awal diketahui adanya persoalan, maka kliennya dipastikan tidak akan terlibat dalam kerja sama tersebut. “Kalau tahu izinnya bermasalah, tentu mereka tidak akan mau masuk,” tambahnya.
Serahkan Penilaian ke Majelis Hakim
Di akhir keterangannya, Yakup menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim. Seluruh fakta yang telah terungkap akan menjadi dasar pertimbangan dalam memutus perkara dugaan korupsi tambang batu bara ini. “Kami yakin majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif agar klien kami mendapatkan keadilan,” tutupnya.












