Proses Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Proses hukum terhadap para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan oknum Badan Intelijen Strategis (Bais), memicu permintaan agar dilakukan secara transparan. Peradilan sipil di pengadilan negeri dinilai menjadi kunci untuk mengungkap kasus ini secara terbuka dan mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Guru Besar Bidang Ilmu Media dan Jurnalisme Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Masduki, menegaskan bahwa peradilan sipil lebih tepat dalam menangani kasus ini dibandingkan pengadilan militer. Menurutnya, pengadilan sipil memiliki otonomi yang lebih besar sehingga dapat menjaga independensi hakim dan memastikan keadilan.
Tiga Alasan Mengapa Kasus Ini Harus Dibawa ke Ranah Sipil
-
Keterlibatan unsur sipil
Temuan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menunjukkan adanya keterlibatan unsur sipil di samping oknum aparat. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan TNI, tetapi juga pihak-pihak lain di luar struktur militer. -
Keberadaan ‘jiwa korsa’ di pengadilan militer
Ada kekhawatiran bahwa pengadilan militer bisa memiliki sikap tertentu yang menghambat independensi hakim. Menurut Masduki, pengadilan militer memiliki komando dari pimpinan yang lebih tinggi, berbeda dengan pengadilan sipil yang memiliki otonomi lebih besar. -
Pentingnya menjaga reputasi TNI
Inisiatif Forum Cik Di Tiro menyatakan bahwa TNI harus memastikan tidak terjadi konflik kepentingan. Usulan untuk membawa kasus ini ke ranah sipil dinilai sebagai langkah penting untuk menunjukkan profesionalisme dan kebersihan institusi TNI.
4 Oknum Bais Akan Disidang
Diketahui sebelumnya, Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara empat oknum anggota TNI yang menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2025). Kasus ini dijadwalkan segera disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah membedah peran 16 orang tak dikenal (OTK) yang terekam CCTV saat kejadian. Penyiraman terjadi di Kawasan Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret lalu. Peneliti independen, Ravio Patra, membagi para pelaku ini ke dalam empat kelompok strategis:
- Kelompok pertama: tim eksekusi (OTK 1–5)
- Kelompok kedua: tim pengintai jarak dekat (OTK 6–10)
- Kelompok ketiga: tim komando (OTK 11–13)
- Kelompok keempat: tim pengintai jarak jauh (OTK 14–16)
Peran para terduga pelaku ini diketahui melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Apa Itu Pengadilan Militer?
Peradilan Militer di Indonesia adalah badan pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung yang berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI atau yang dipersamakan.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997, strukturnya meliputi:
- Pengadilan Militer (Dilmil): Memeriksa perkara pidana tingkat pertama untuk pangkat Kapten ke bawah.
- Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti): Memeriksa perkara tingkat pertama untuk Mayor ke atas, dan tingkat banding perkara dari Dilmil.
- Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama): Memeriksa banding untuk putusan Dilmilti.
- Pengadilan Militer Pertempuran: Mengadili tindak pidana di medan pertempuran.
Tujuan dan Struktur Peradilan Militer
Tujuan utama peradilan militer adalah menegakkan hukum dan keadilan sambil memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Subjek hukumnya meliputi prajurit aktif, anggota yang dipersamakan, atau yang dianggap sebagai prajurit.
Keunikan dari peradilan militer adalah adanya pidana tambahan berupa pemecatan (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/PDTH), yang mencabut hak pensiun dan kehormatan prajurit. Meskipun persidangan biasanya terbuka untuk umum, ada pengecualian untuk kasus yang berkaitan dengan rahasia negara.
Organisasi, administrasi, dan finansial peradilan militer saat ini berada di bawah Mahkamah Agung, meskipun struktur organisasinya masih merujuk pada prosedur militer.












