Jakartatalks.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan dalam kasus suap Harun Masiku, Senin (13/1/2025). Namun, meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto masih belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari pantauan yang dilakukan, Hasto memasuki ruangan pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah lebih dari tiga jam menjalani pemeriksaan, Hasto akhirnya keluar dari ruangan bersama dengan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan kuasa hukum lainnya.
Tidak seperti biasanya, Hasto tidak mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK. Ia tetap mengenakan kemeja putih dan jas hitam seperti saat tiba pada pagi hari.
Setelah keluar dari gedung KPK, Hasto justru mendapat sambutan dari sejumlah pengacaranya yang sudah menunggu sejak pagi hari. Ia tampak tersenyum melihat sambutan yang diberikan. Setelah itu, Hasto memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu di luar gedung.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR Pemilu 2019. Nama Hasto terkait dengan kasus suap yang juga menjerat Harun Masiku, namun hingga kini Harun belum ditangkap oleh KPK.
KPK menduga Hasto terlibat dalam pemberian dana suap kepada Harun Masiku. Selain itu, KPK juga menduga Hasto melakukan perintangan terhadap proses penyidikan kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya, Hasto sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, pada 24 Desember 2024 lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Terkait hal ini, Hasto juga telah mengajukan praperadilan yang akan digelar pada 21 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.












