Hukum  

Kejagung Beri Perlindungan Hukum untuk Guru Besar IPB

Kejagung Berikan Perlindungan Hukum untuk Guru Besar IPB yang Terlibat dalam Kasus Penghitungan Kerugian Negara Timah

JAKARTATALKS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan akan memberikan perlindungan hukum kepada Bambang Hero, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang merupakan ahli dalam menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis dan rekannya. Bambang Hero sebelumnya dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada Bambang Hero merupakan kewajiban Kejagung sebagai institusi negara yang meminta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara. Hal ini juga telah diatur dalam KUHAP, dimana Kejagung memiliki tanggung jawab untuk melindungi para saksi dan korban yang memberikan keterangan di hadapan hukum.

Harli juga menjelaskan bahwa nilai kerugian negara yang dihitung oleh Bambang Hero telah digunakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan telah mengakui adanya kerugian negara sebesar Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan dalam kasus ini.

Namun, Bambang Hero dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait keterangannya mengenai kerugian negara tersebut. Harvey Moeis sendiri telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, menyatakan bahwa Bambang Hero dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu di atas sumpah terkait kasus ini. Sesuai dengan Pasal 242 Ayat 1, pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan adanya laporan tersebut, Kejagung tetap akan memberikan perlindungan hukum kepada Bambang Hero sebagai ahli yang telah membantu menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Harli juga menegaskan bahwa pandangan Bambang Hero telah diakui oleh pengadilan dan merupakan perhitungan yang valid.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?