Hukum  

KPK Mengamankan Uang Rp400 Miliar dalam Kasus Korupsi Eks Bupati Rita Widyasari

KPK Menemukan Harta Rp400 Miliar dalam Dugaan Korupsi yang Dilakukan oleh Mantan Bupati Rita Widyasari

Jakartatalks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggebrak dengan menyita sejumlah uang dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kertai Negara Rita Widyasari. Penyitaan ini dilakukan pada 10 Januari 2025 dan mencakup mata uang rupiah hingga asing.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa total uang yang disita mencapai lebih dari Rp400 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp350.865.006.126,78 dalam mata uang rupiah yang disita dari 36 rekening, USD 6.284.712,77 dari 15 rekening, dan SGD 2.005.082 dari rekening lainnya.

“Dugaan kuat uang yang tersimpan dalam rekening tersebut berasal dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” kata Tessa dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025).

Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan KPK terhadap kasus TPPU yang melibatkan Rita sebagai tersangka. Sebelumnya, Rita telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus TPPU yang melibatkan Rita.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?