Hukum  

Pemerintah Berencana Bebaskan Hambali, Mantan Pemimpin JI, dari Penjara Guantanamo

Mantan Pemimpin JI, Hambali, Akan Dibebaskan oleh Pemerintah dari Penjara Guantanamo

jakartatalks.com – Pemerintah tengah mempertimbangkan pembebasan mantan teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan hal tersebut pada Jumat (17/1/2025) malam di Jakarta Pusat.

Yusril mengatakan bahwa Pemerintah sedang fokus untuk membebaskan Hambali dari penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba. “Kami juga memperhatikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikenal sebagai Hambali yang terlibat dalam kasus Bom Bali pada tahun 2002,” ujarnya.

Menurut Yusril, Hambali pernah menjadi buron pada 2002 dan ditangkap oleh pemerintah Pakistan. Kemudian, Hambali ditahan di Guantanamo atas permintaan Pemerintah AS. “Bagaimanapun, Hambali adalah WNI dan kami harus memberikan perhatian pada semua WNI yang berada di luar negeri,” tambahnya.

Yusril juga menyampaikan bahwa Hambali telah menjalani proses hukum selama 23 tahun di AS dan belum mendapat kepastian hukum. Di Indonesia, kasus Hambali sudah usang. Oleh karena itu, Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melakukan rekonsiliasi terhadap JI yang telah mendeklarasikan setia pada Pemerintah Indonesia dan menghentikan aktivitas terorisme.

“Kami akan melaporkan hal ini kepada Presiden untuk membahas bagaimana penanganan yang tepat terhadap kasus Hambali,” tutur Yusril.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?